Jakarta,Liputan86.com - Sidang lanjutan persoalan PIK 2 di tunda lagi, Kuasa Hukum PIK 2 atau Sugianto Kusuma (Aguan), Muanas Alaidid menyebutkan pihak Said Didu dan kawan-kawannya (Penggugat) bukannya mencari keadilan tetapi malah melakukan propaganda fitnah maupun kegaduhan.
Hal itu disampaikannya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakpus menunda Sidang lanjutan (ketiga) persoalan PIK 2 yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20/1/2025.
"Ini kan, sebetulnya, bagian dari propaganda-fitnah dan niat-nya bukan mencari keadilan tapi memang untuk membuat gaduh," ujar Kuasa Hukum Muanas Alaidid setelah Sidang ketiga di tunda kepada awak media di komplek Pengadilan Negari Jakpus tersebut.
Muanas menyebutkan, pihak Penggugat dalam hal ini, Eddy Mulyadi dan kawan-kawannya sudah melakukan kesalahan administrasi sebanyak tiga kali. Hal ini mengakibatkan Sidang PIK 2 selalu di tunda-tunda oleh Majelis Hakim.
"Banyak kesalahan dalam menyampaikan identitas, seperti alamat dan domisili daripada semua pihak. Kemudian Majelis masih memberikan kesempatan untuk lengkapi administrasi, karena ada beberapa (administrasi-red) yang kurang lengkap," ucapnya.
Menurutnya, pihak Penggugat meminta PSN di hentikan dan proyek PIK 2 dihentikan.
"Karena ini sebetulnya tidak beralasan dari substansi gugatan. Pertama, dia minta PSN untuk dihentikan; kedua, dia minta proyek PIK 2 dihentikan," katanya
Sambungnya, harusnya gugatan terkait Permenko No.6 di layangkan ke di TUN bukan pengadilan. Muanas menilai, pihak gugatan terkait peraturan tersebut salah alamat. Harusnya digugat di Tata Usaha Negara (TUN).
"PSN itu minta dihentikan; dasarnya dari Surat Keputusan Permenko No.6 tahun 2024. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Negara. Artinya itu kewenangan TUN bukan diajukan ke Pengadilan Negeri," papar dia.
"Kemudian, yang kedua, dia minta dalam Petitum-nya itu supaya proyek PIK 2 dihentikan," sambungnya.
Ia mengatakan, yang melakukan gugatan tidak ada hubungan dengan PIK.
"Lah, yang gugat ini bukan orang-orang yang bukan punya transaksi dengan PIK. Gak punya tanah, tinggalnya dimana, tiba-tiba gugat. Artinya secara legal standing sebenarnya mereka gak punya kepentingan tapi mereka ingin membuat propaganda fitnah," pungkas Muanas.
Sementara itu, Pembasmi melalui salah satu Kuasa hukum Abdesi seluruh Indonesia Yandri Sinlaeloe mengatakan, pihak Penggugat belum siap hadapi para Tergugat.
"Dari tiga kali Sidang, terlihat jelas banget, bahwa tidak ada kesiapan dari Penggugat. Sehingga, kali ini pun masih di tegur oleh Hakim karena administrasi masih juga belum lengkap," ujar Yandri
"Ini saja sudah banyak buat kesalahan. Apalagi masuk dalam materi gugatan. Awalnya sudah salah, bagaimana masuk dalam materi gugatan selanjutnya? Para penggugat tidak teliti dalam membuat gugatannya," Jelas Yandri
Lebih lanjut, yandri menghimbau kepada para penggugat agar mari teman- teman lenggugat silahkan fokus pada materi guggatan yang sudah ada saja, tidak usah lagi membuat narasi- narasi yang dapat menggadu domba anak bangsa, yang hanya semata-mata mencari simpatisan lublik yang dapat berdampak pada paradigma buruk di luar sana". Tambahnya