Tangerang,Liputan86.com -Kasus Proyek Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 memasuki tahap persidangan yang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2024). Namun, majelis hakim menunda sidang hingga 20 Januari 2025. Ada sejumlah dokumen administrasi yang harus dilengkapi penggugat.
Penundaan itu menimbulkan pertanyaan pihak tergugat. Kuasa hukum pihak tergugat, Dr Ahmad Firdaus, mengungkapkan rasa kecewanya. Menurutnya, semua administrasi hukum sudah harus disiapkan secara lengkap sebelum melangkah ke persidangan. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada klien. Oleh karena itu, kata Firdaus, kuasa hukum Ahmad Khozinudin harus bekerja secara professional.
Firdaus balik bertanya, bagaimana mau menggugat seorang Presiden Jokowi, PT Agung Sedayu dan Salim Group kalau gugatannya berantakan. “Kami sebagai pengacara kades melihatnya ketawa. Bagaimana kalian mau mendapat Rp 661 triliun sementara gugatannya acak-acakan,” tutur Komandan Pusat Pembasmi (Perkumpulan Badan Advokasi Solidaritas merdeka Indonesia) itu.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum tergugat 7 dan tergugat 8. Yandri SH, yang juga sebagai Kaban Pembasmi, mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 20 Januari 2025. “Masih dua minggu ke depan. Karena ada kekurangan administrasi hukum tadi sehingga hakim meminta melengkapinya pada siding tanggal 20 januari itu. Kelihatan sidang kedua ini tidak ada kesiapan dari para penggugat sehigga administrasi hukum untuk pengadilan masih ada kekurangan,” ujar Yandri Kuasa Hukum APDESI Seluruh Indonesia
Yandri mengatakan pihaknya tetap siap menghadapi pihak para penggugat pada sidang berikutnya. Hari ini adalah siding kedua kalinya. Namun disayangkan para penggugat belum memiliki kesiapan yang matang sehingga sidang harus ditunda.
Sekjen Pembasmi, Sapto, mengungkapkan, ketika hakim meminta sidang ditunda, pihaknya menanggapinya biasa saja. “Itu hak hakim. Kita tetap menunggu apa yang diputuskan hakim,” tegasnya.
“Saya ingin tambahkan. Jadi, dari awal mereka ini menggugat, tapi tidak punya niat. Hanya asal-asalan. Gugatannya judulnya memang Rp 661 triliun, tapi gugatannya berantakan. Bukan kita mau melecehkan mereka, tapi maksudnya ini juga koreksi untuk mereka, bahwa kalau mau menggugat harus secara professional, jangan kelihatan seperti baru belajar. Administrasi, pemberkasan, bahkan alamat orang saja salah. Ini berantakan sekali. Alamat tergugat satu dan empat itu salah sekali. Tapi diframing oleh Ahmad Khozinudin seakan-akan takut sama mereka sehingga tak datang. Maka saya bilang ini bukan takut, tapi kalian itu salah alamat,” tegas Yandri S.H.,Yang Juga Saat ini di percaya sebagai ketua P3HI Seprovinsi Banten.
Ketua Dewan Pengawas Pembasmi, juga ikut berkomentar. “Saya melihat gugatan mereka ini jauh sekali dari kebenarannya, karena alamat orang saja tidak tepat sehingga surat panggilan tidak sampai ke tangan mereka. Lalu bagaimana dengan dokumen-dokumen lainnya, apakah juga tepat dan benar?” ujarnya retoris.
Kasus PIK 2 yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Desember 2024 lalu merupakan kasus gugatan perdata terhadap bos Agung Sedayu Group Aguan, bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden Ke-7 Joko Widodo, Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Suta Wijaya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Maskota yaitu Ketua Apdesi Tangerang.
Penggugat meminta penghentian proyek PIK 2 baik yang masuk dalam PSN maupun di luar PSN dan membayar ganti rugi sebesar Rp 612 triliun.
Penulis : RS