Tangerang,Liputan86.com-lapak pengepul sampah liar menjadi sorotan publik sampah itu berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tansel),di buang secara ilegal ditampung disebuah lapak yang beralokasi di kampung kuwaron Desa Sindang jaya, Kecamatan Sidang jaya, Kabupaten Tangerang.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu pengemudi lintas jalan,pada saat melintas seorang warga Sindang jaya berinisial HM,mencium aroma bau tak sedap dan lalat hijaupun banyak,ketika ditemui bau tak sedap dan lalat hijaupun berterbangan di lapak samapah tersebut.mengetahui sampah itu di tampung atau di kumpulkan oleh oknum pengelola sampah yang akan dijadikan bisnis antara pengepul dan penglolah sampah liar yang berasal dari (Tansel )Tangerang Selatan yang di buang secara ilegal tepatnya tidak jauh dari kantor kecamatan sindang jaya.'senin 20 januari 2025.
HM menjelaskan,seharusnya membuka lapak sampah seharusnya jangan di tampung mengakibatkan bau tak sedap dan menimbulkan penyakit ke penduduk atau masyarakat dampaknya,seharusnya pembuangan sampah ilegal dari Kota Tangerang Selatan itu jangan dibuang atau ditampung dikabupaten tangerang."jelasnya
ketentuan Peraturan terkait sampah Perundang-undangan,termasuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 izin lingkungan dan sejumlah peraturan terkait dari Kementrian Lingkungan hidup."pengusaha yang tidak mematuhi aturan tersebut bisa dikenakan sanksi karen telah melanggar Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup"tambahnya
Berharap dinas lingkungan hidup DLKH kabupaten tangerang berharap tegas memberikan sangsi terhadap lapak atau pengempul sampah luar dari kabupaten tangerang.
mangka berrita ini ditayangkan orang terkait belum bisa dihubungi.
(Aris)