liputan86.com - Banten,Maraknya minuman keras di Banten sudah tidak lazim lagi di karenakan banyak oknum-oknum yang kebal hukum selalu menyuplai ke toko-toko tersebut Kamis 26 Desember 2024.
Apa lagi untuk menjelang natal dan tahun banyak sekali Oknum penjual miras yang sengaja buka dan tak punya ijin edarnya
kejadian tersebut di wilayah Banten dan sekitarnya yang bertempatan di jalan klp raya lilin khusus nya untuk aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tegas para penjual miras tersebut
Golongan miras ini diatur ijinnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 25/2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Karena menurut hukum pidana, orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru.
(imron)