liputan86.com - Kerawang, Maraknya Toko Obat keras yang berjenis Tramadol/Exsimer di jual sangat bebas/ Ilegal yang Bertopeng Toko Kosmetik sangat meresahkan bagi masyarakat setempat
Hal hasil team awak media dari liputan86.com berhasil meliput kegiatan jual beli obat keras yang berjenis Tramadol/Exsimer kejadian tersebut di wilayah jalan raya Hs Ronggo Waluyo suka harja teluk jambe timur Kabupaten Karawang (Sabtu 28/12/2024)
Tramadol dan Exsimer sudah menjamur kalangan pemuda – pemudi saat ini ,maka setiap orang tua wajib mengetahui dan mengawasi anaknya
Jika terus menerus mengkomsumsi tramadol dan exsimer bahaya akan mengakibatkan lemahnya daya ingat anak tersebut
Rusak generasi sekarang akibat bebasnya toko yang berkedok kosmetik yang berjualan jenis narkotika golongan G. Tramadol merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika
Dalam praktek nya, penjual obat obatan tersebut berkedok toko Kosmetik dan ada juga melalui COD, dengan menggunakan tas selendang, menjadi ciri khas toko atau penjual untuk melakukan transaksi liar,
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Tandasnya
( Imron. )