Bandung, Liputan86.com - Menegaskan tidak boleh debt collector menarik paksa kendaraan di jalan. Konsumen bisa melaporkan jika ada penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan. Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia Ikin Rokiin, mengungkapkan jika ada penarikan paksa oleh debt collector, karena kredit macet, konsumen bisa melaporkan, baik kepihak kepolisian maupun langsung ke OJk, beliau mengatakan ada tahap-tahap yang bisa ditempuh, baik dari konsumen maupun kantor pembiayaan/debt collector.(09-11-2024)
Ikin Rokiin menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan. Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya dan secara paksa.
Seperti yang terjadi kepada saudara Asep Sopyan pemilik kendaraan bermotor roda 4 Daihatsu Ayla nopol D 1307 VBW, mobilnya diambil paksa oleh 10 orang yang mengaku dept kolektor dari leasing BFI finance Bandung. Meraka hanya menunjukkan surat kuasa penagihan atas nama : Roni Effendi jabatan Brand Manager sebagai pemberi Kuasa dari pihak BFI finance Kota Bandung dan saudara : Kaddapi Pane Jabatan Direktur PT Perkasa Halomoan Pena, tapi anehnya surat kuasa tersebut tanpa lopom dan stempel perusahaan.
Bahkan penerima kuasa tidak menandatangani surat kuasa tersebut, hal ini sudah merupakan dugaan tidak pidana pencurian atau perampasan secara paksa jelas Ikin Rokiin, karena mereka tidak bisa menunjukkan sertifikat dari Appi, maupun indentitas surat tugas dari pihak 3.
Setidaknya kalau mau tarik unit harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang. (Debt Collector) punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau gak menunjukkan surat tugas, itu ilegal," jelas Ikin Rokiin saat ditelpon oleh korban Jumat 8 November 2024.
Ikin juga menyampaikan terkait Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU P2SK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor.
Ikin mengatakan jika dilakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, pembiayaan kantor pun bisa terancam sanksi. “Ada ketentuan sanksi yang berlaku, hingga pencabutan izin usaha,” kata Ikin Rokiin.
Ikin Rokiin memberi gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 38 kali dan hanya tinggal 10 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis.
Bahkan main tarik saja konsumen sudah lebih banyak bayar (cicilan) daripada yang belum. Harusnya bisa diberikan dispensasi untuk tidak langsung ditarik kendaraannya," ungkapnya.
Jika ada permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan, masyarakat bisa melakukan pengaduan ke BPKN RI melalui aplikasi Play Store/App Store BPKN 153, dan OJK melalui layanan kontak OJK 157.
“Pelaporan ke OJK sudah diatur dalam sistem web berbasis Aplikasi Portal Konsumen (APPK). Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK Bandung atau langsung OJK pusat dijakarta ujar ketua umum PPRI INDONESIA yang juga tercatat sebagai anggota divisi hukum dan advokasi DPP BPAN ALIANSI INDONESIA.
Laporan tersebut akan dimasukkan ke APPK. Leasing yang diadukan akan mendapat peringatan untuk menanggapi aduan. Pelaporan tersebut juga transparan, dalam artian masyarakat dapat bersatu menggunakan akses username dan password dari OJK.
Nantinya akan ada negosiasi dengan perusahaan leasing yang terkait dengan masyarakat. "Nasabah dipertemukan dengan pelaku usaha jasa keuangan (leasing). Di situ dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaian dengan baik, kalau gak bisa terpaksa ke aparat penegak hukum," kata Ikin Rokiin.
Ditempat terpisah melalui saluran telponnya korban akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar, karena kemarin saat melapor ke Polrestabes Kota Bandung tidak mau menerima laporan, dengan alasan tidak ada surat keterangan dari pihak leasing BFI, ungkap Asep kepada awak media.
Karena laporannya tidak diterima oleh pihak Polrestabes Kota Bandung, ahirnya Korban pun mendatangi pihak leasing untuk meminta surat kepemilikan dan menyatakan bahwa BPKB mobil tersebut masih dipihak leasing, lagi-lagi pihak leasing melalui head collection saudara Widi tidak memberikan surat yang dimintanya, malah saudaraku Widi menyuruh untuk melunasi cicilan mobil tersebut, atau membayar dua bulan cicilan asal membayar biaya tarik unit senilai 10 juta rupiah jelas Widi kepada pihak korban.
Padahal korban sebagai konsumen sudah menandatangani perjanjian bayar pada tanggal 5 November 2024, namun saat mau melakukan pembayaran sistem sudah terblokir jadi tidak bisa melakukan pembayaran. Pada saat mau melakukan pembayaran ke kantor BFI finance secara manual pada tanggal 7 Nov 2024 tiba-tiba kami diberhentikan paksa dijalan. Saat melakukan negosiasi di cafee ternyata mobil Konsumen dibawa kabur dan secara paksa membongkar GPS yang terpasang di mobil tersebut.
Saat berita ini ditayang saudara Widi sebagai haed colektion tidak bisa dikonfirmasi baik melalui pesa wasshap maupun melalui telpon selulernya, dan berdalih sedang dalam perjalanan dari Rumasakit.
Harapan kami dari masyarakat agar pihak yang berwenang/Kepolian segera mengusut tuntas dan menerima laporan korban, sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Kapolri Nomor 8/2011, Tentang DC Tarik Paksa Motor di Jalan Termasuk Perampasan. ( Red@rocky.sin.id)