Tangerang,Liputan86.com – Adanya industri penggilingan biji plastik dari daur ulang (Rosok) tepatnya di jalan kali baru Kecamatan pakuhaji, Kabupaten tangerang Menjadi bahan omongan miring oleh warga juga aktivis Peduli Lingkungan yang ada dipantura. Pasalnya, pabrik biji plastik itu berdiri diatas bantaran kali milik kementrian pusat( PUPER ) "saptu.02 November 2023.
"salah satu mandor saat dikonfirmasi awak media liputan86.com Informasi yang diterima, ia mengatakan memang benar pabrik ini ada dibantaran kali Tanah milik pemerintah PUPER provinsi banten ,tapi saya sudah kordinasi kepada jaro dan RT setempat,pokonya ma bos saya setiap bulan mengluarkan untuk para jaro dan RT setempat."ungkapnya
Seperti diketahui, menurut aturan yang ada, untuk membuka panglong memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan IMB Pabrik ini harus diperuntukkan untuk bangunan usaha.
Izin usaha yang harus dimiliki adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Izin Gangguan (HO), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Selain itu terkait limbah yang menumpuk di bantaran sungai harus segera dibersihkan karena sudah membuat pencemaran lingkungan, karena jelas dalam Peraturan Bupati tangerang No 84 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kebersihan, yang berisi larangan, buang sampah di bantaran Sungai /Kali /Drainase, dikenakan denda sekurang-kurangnya 1 juta rupiah.
"Sudah jelas peraturan bupati itu bahwa saluran air bantaran sungai itu tidak boleh di cemari, oleh sampah bila ternyata limbah itu di sengaja dibuang di bantaran dengan alasan untuk mengurangi Abrasi, tentunya pabrik itu sudah melanggar aturan bupati dan kementrian pusat PUPER.
dari pihak Kementrian Pusat belum bisa dikonfirmasi mangka berita ini kami tayangkan.
(Aris)