Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BOS Sriwijaya Air Hendri Lie Diamankan Terkait Kasus Timah

Selasa, 19 November 2024 | November 19, 2024 WIB Last Updated 2024-11-19T07:31:33Z


Jakarta,Liputan86.com– Tim Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura telah mengamankan Tersangka HL pada Senin 18/11/2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.


Penangkapan terhadap Tersangka HL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.Tersangka HL ini merupakan tersangka ke-22 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sd 2022.


Adapun kronologi sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL ini yaitu:Pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik ​​JAM PIDSUS;Pasca melakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), HL mengetahui informasi keberadaannya di Singapura sejak pada tanggal 25 Maret 2024.


Tim Penyidik ​​JAM PIDSUS telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut, HL kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.


Pada tanggal 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan orang-orang penting yang bersangkutan tidak pernah hadir.


Kemudian pada tanggal 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura. Selanjutnya Tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Lalu, Tersangka HL dilakukan terpencil selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.


Peran Tersangka HL yaitu sebagai Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berpartisipasi aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaannya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan kabel timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).


Tersangka HL disangka lewat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP. (Aris)