Lebak,Liputan86.Com - Kantor desa marga jaya,Kecamatan Cimarga,kabupaten Lebak Banten, masyarakat beramai ramai menyegel kantor desa dikarenakan kepala desa (Kades) diduga mengkomsumsi barang terlarang yang sejenis narkoba.'(13/11/2024)
Kuncoro, selaku Ketua BPD ( Badan Permusyawaratan Desa Margajaya), melalui telepon selulernya kepada Awak Media mengatakan, " Iya, benar kang mulai kemarin, Senin (11/11) kantor Desa ditutup dan disegel oleh masyarakat," ucapnya
Warga merasa kecewa terhadap perbuatan oknum Kades Mulyana, yang diduga positif telah mengonsumsi Narkoba. Kades Mulyana sendiri saat ini telah ditangkap jajaran Polda Banten dan sedang menjalani rehabilitasi sejak (29/10) lalu," ungkap Kuncoro.
“Kita Aparatur Pemerintah Desa telah memastikan dan mengkonfirmasi kebenarannya kepada jajaran Polda Banten, soal penangkapan dan telah direhab Kepala Desa Margajaya selama satu Minggu karena terbukti positif mengkonsumsi Narkoba,” tuturnya.
Menurut Kuncoro, terjeratnya Kades Mulyana pada kasus Narkoba menjadi puncak kekecewaan warga. Sejak kabar itu tersebar, ada 3.000 warga masyarakat Margajaya menandatangani petisi agar Kades Mulyana mundur dari jabatan Kepala Desa Margajaya," tuturnya
"Selama ini BPD juga mengaku sudah sering memberi teguran secara lisan kepada Mulyana, bahkan setiap kali mendengar keluhan warga. BPD pun melayangkan Surat Rekomendasi pemecatan untuk Kades Mulyana kepada Penjabat Bupati Lebak.
“Hari Jumat lalu, sebelum kita buat gerakan mundur massal, kita sudah melayangkan Surat Rekomendasi pemecatan Kades ke penjabat Bupati Lebak,” jelasnya.
"Untuk pelayanan administrasi masyarakat tetap berjalan dan sementara, dialihkan ke kantor Kecamatan, Tapi saya sudah minta agar segel tersebut segera dicabut agar pelayanan tetap di kantor Desa," ucapnya
Terkait aksi protes dan desakan keinginan masyarakat, Saya atas nama BPD Margajaya meminta agar semuanya dapat menahan diri, tenang dan tidak terprovokasi kearah yang lebih jauh lagi,” sambungnya
Sementara itu Mulyana, Kepala Desa Margajaya secara terpisah mengakui dan membenarkan, jika dirinya saat ini sedang menjalani proses Rehabilitasi ketergantungan Narkoba serta rutin seminggu sekali ke Polda Banten
“Iya (ditangkap dan direhab narkoba). Seminggu sekali, jadi 6 kali pertemuan. Masih, tapi tinggal beberapa kali lagi,” kata Mulyana.
Mulyana juga membenarkan adanya informasi dan laporan jika kantornya disegel sejak kemarin. Menurutnya, soal penyegelan dan gejolak penolakan dirinya itu merupakan hak warga.
“Tadi pagi karena kondisi kantor masih tersegel saya ngantor ke Kecamatan sekalian berkoordinasi dengan Pak Camat. Pada prinsipnya masyarakat punya hak tersendiri, sah - sah saja melakukan tuntutan,” jelasnya.
Dan terkait dirinya telah dilaporkan oleh BPD ke Penjabat Bupati Lebak. "Saya mengaku akan mengikuti tahapan sesuai aturan yang berlaku. Dan semuanya saya serahkan sepenuhnya proses tersebut,” pungkasnya.
(Aris)