Tangerang,Liputan86.com-Pemerintah Desa tanjung anom,kecamatan mauk, Kabupaten tangerang.melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien.' pada hari jumat (18/10/2024)
"taupan seketaris desa,dalam perubahan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini didasarkan pada beberapa faktor penting, di antaranya perubahan regulasi, penyesuaian prioritas program, serta adanya kebutuhan pendanaan yang mendesak. Perubahan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, menuntut penyesuaian terhadap alokasi anggaran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku." kata taupan
jika tidak ada perubahan atau penggeseran anggaran yang sudah di ajukan tahun lalu didesa tanjung anom akan mendapatkan kegiatan beberpa bedah rumah dan terkait sampah untuk demi kebersihan lingkungan
acara ini dihadiri oleh, ibu desi yang meakili camat mauk,seketaris desa topan , PBD desa, para jaro dan Rt, Binamas, Babinsa, dan kader PKK,LPM dan pendamping desa tanjung anom.
"pada sambutanya pendamping desa
pertimbangan dalam penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Proses penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, Pemerintah Desa, hingga masyarakat. Keterlibatan aktif seluruh stakeholder ini diharapkan dapat.
menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 ada perubahan mangka para staf dan jajaran desa wajib mengetahui informasi terkait RPJMDES ini.
(Aris)