Kota Tangerang,Liputan86.Com- Tingginya angka HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)di Kota Tangerang mendapatkan sorotan dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang dengan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang pada hari Kamis."(24/10/2024).
Menurut data yang dihimpun dari website satudata.tangerangkota.go.id angka HIV/AIDS di Kota Tangerang tahun 2023 berjumlah 311 Orang. Tingginya angka penderita HIV/AIDS juga mendapatkan perhatian oleh DPRD Kota Tangerang yang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 tentang penanggulangan HIV/AIDS.
"Dalam orasinya, kordinator lapangan Aditya Nugraha menyampaikan bahwa aksi moral yang dilakukan menuntut Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk menginisiasi pembentukan Peraturan Walikota tentang penanganan HIV/AIDS.
"Kami melihat sepanjang 2021 sampai dengan 2024 ini, pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan tidak serius menanggapi Perda No 04 Tahun 2021 tentang HIV/AIDS. Padahal jumlah penderitanya semakin menumpuk, namun aturan teknisnya tidak ada," kata Aditya Nugraha yang juga Sekretaris SEMMI Cabang Tangerang.
Lebih lanjut, Aditya Nugraha menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang, Pj Walikota dan Ketua DPRD Kota Tangerang terkesan tidak harmonis dengan tidak dilaksanakannya aturan turunan tersebut.
Ditempat yang sama, Indri Damayanthi Ketua SEMMI Cabang Tangerang menyebutkan bahwa, jika Dinas Kesehatan Kota Tangerang menganggap bahwa tidak perlu adanya aturan turunan dalam bentuk Peraturan Walikota maka berpotensi menghambur-hamburkan anggaran.
"Perda ini menjadi mubadzir, uang rakyat dalam APBD menjadi terhamburkan untuk menyusun aturan Perda No. 4 tahun 2021 tersebut, karena dianggap tidak perlu oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang." Tegas Indri Damayanthi kepada wartawan.
Diketahui Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Sudarto Mangapul Marsangap Tua, M.Kes serta para stafnya menemui massa aksi dengan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang khususnya di Dinas Kesehatan tidak perlu membentuk Aturan Turunan dalam bentuk Perwal karena HIV/AIDS sudah masuk ke dalam jenis pelayanan yang wajib diberikan kepada masyarakat.
Terakhir, SEMMI Tangerang akan meminta diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Tangerang berkaitan dengan hal tersebut. (Aris)