Tangerang,Liputan86.com – Proyek pemasangan paving block RT 021RW 09 dikampung kapling desa ketapang kecamatan Mauk,kabupaten tangerang,
Banten menjadi pertanyaan masyarakat karena dalam pengerjaan tidak ada papan informasi sehingga menimbulkan dugaan ini proyek siluman.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan liputan86.com diketahui perencanaan pemasangan paving block ini tidak transparan karena tidak ada papan informasi proyek yang terpasang dan hal ini dinilai tidak mengindahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).' Rabo 11 September 2024.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Kepada wartawan liputan86.com, salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan,”Sebagai warga sini, saya tidak tahu dengan papan inpormasi dimana dipasangnya, seharusnya memang pihak pelaksana/kontraktor ,memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengamati dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya.
selain itu pemasangan vaping blok juga diduga mengurangi bahan matrial yaitu makadam pemasangan paving blok ini tanpa makadam mengakibatkan kwalitas kurang bagus dan kuat." ujarnya
“Namun sangat disayangkan pihak pemerintah provinsi maupun pihak kontraktor maupun pihak TPK provinsi tidak transparan dengan proyek faving block di kampung kampling” pungkasnya
selain warga para pekerja pun saat dikonfirmasi oleh awak media liputan86.com
saya tidak tahu pak ini kerjaan dari provinsi saya sebatas pekerja saja."imbuhnya
(Aris)