Kab. Bandung | Liputan86.com- Bukti nyata keterlibatan dan intervensi dalam Pemakzulan Ketua BPD Haurpugur yaitu Dadang Supriatna ditunjukkan secara terang-terangan dengan hadirnya Staf Kasie pemerintahan Kecamatan Rancaekek Kab Bandung yang berinisal OA, serta Sekdes Desa Haurpugur inisial WM ikut serta Kasi Pemerintahan Desa Haurpugur inisial SS. Dengan hadirnya mereka dalam sidang Terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, menunjukkan bahwa mereka ada keberpihakan terhadap Tergugat.
Padahal yang seharusnya mereka bertugas melayani masyarakat, bukan malah membantu proses sidang terbuka di PTUN Bandung. Karena yang digugat adalah BPD Haurpugur bukan menggugat Camat Rancaekek maupun Pemerintah Desa Haurpugur atau Kepala Desanya. Adapun kalau alasan untuk menghadirkan saksi dari pihak tergugat pada sidang tanggal 29 Agustus 2024 bukan jadwal menghadirkan saksi dari tergugat.
Diduga kuat dari ketiga orang tersebut ada keterlibatan dalam pembuatan Keputusan SK BPD Haurpugur Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HPR/IX/2023 tentang perubahan susunan Kepengurusan dan Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung Periode 2018-2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan camat Rancaekek pada tanggal 6 Oktober 2023 dan diduga kuat ada keterlibatan kepala Desa Haurpugur dan Camat Rancaekek.
Untuk itu dalam acara sidang berikutnya penggugat akan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim PTUN Bandung untuk menghadirkan Camat Rancaekek, agar permasalahan ini terang benderang dan terhindar dari intervensi atau kepentingan politik maupun sentimen pribadi terhadap Ketua BPD yang sah.
Sebenarnya ketika pada saat penggugat mengajukan keberatan ( upaya administratif ) kepada ketua bpd Haurpugur dapat menjawab suratnya dan dibuktikan dengan SK peresmian yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia mungkin kejadian tidak seperti ini. Hal ini terjadi karena ketua BPD tidak menjawab surat dari penggugat maka penggugat menyampaikan surat keberatan ( upaya Administratif ) ke pada Camat Rancakek begitu juga surat tersebut tidak di jawab oleh Camat Rancaekek, maka penggugat akhirnya mengajukan Gugatan kembali ke PTUN Bandung pada tanggal 3 Juni 2024 karena mekanisme Perubahan kepengurusan kelembagaan tersebut tidak sesuai dengan Perikemanusiaan juga Perikeadilan dan Alhamdulillah proses berjalan sampai kepersidangan.
Pemakzulan Ketua BPD ini diduga akibat mulai tersentuhnya kembali kasus pelaporan Penggugat ke Kejari tentang permohonan Audit penyelenggaraan Pemerintahan Desa Haurpugur yang selama ini masih di peti eskan/mangkrak sampai 5 tahun berjalan.Semoga dengan adanya persidangan di PTUN Bandung masih ada secercah keadilan untuk Penggugat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan yang ada Wilayah hukum Jawa Barat khususnya dan umumnya di Negara kesatuan Republik Indonesia bisa Konsisten dan Konsekwen.