Jakarta,Liputan86.com- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi mengenai penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran dan tepat volume. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Jambi Al Haris di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
PKS ini merupakan kerja sama keenam yang ditandatangani BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi. Sebelumnya BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Hari ini BPH Migas menandatangani PKS dengan Provinsi Jambi. Mudah-mudahan provinsi lainnya dapat segera menyusul dan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Kebetulan, Bapak Gubernur Jambi merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Semoga nanti bisa mengimbau anggotanya untuk segera menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPH Migas,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam sambutannya.
Erika menyampaikan, luas wilayah penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya JBT atau solar dan JBKP atau pertalite, mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana Pemerintah mempunyai kewajiban dalam memberikan pelayanan atas penyediaan dan pendistribusian BBM. Khususnya atas JBT dan JBKP yang terdapat subsidi dan kompensasi negara maka penyalurannya kepada konsumen pengguna yang berhak harus tepat volume dan tepat sasaran.
“Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
“Dalam menjalankan tugas, BPH Migas dibantu oleh instansi lain, antara lain dengan Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri, juga pemerintah daerah yang selama ini memang sudah banyak membantu tugas kami di daerah. Terima kasih kepada pemerintah kabupaten dan kota karena konsumen pengguna seperti nelayan, petani dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM subsidi dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemda,” jelas Erika.
Erika melanjutkan, telah diterbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP, termasuk aplikasi yang diharapkan dapat mempermudah pemda menerbitkan surat rekomendasi.
“Aplikasi ini sudah terintegrasi antara Pemda dengan BPH Migas, juga dengan Pertamina. InsyaAllah dengan adanya aplikasi ini karena datanya sudah terintegrasi, dapat diperoleh data yang lebih akurat sehingga nanti dalam penyiapan kuotanya akan lebih akurat. Misalnya, berapa kebutuhan BBM subsidi untuk nelayan atau petani,” tambahnya.
Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan, PKS ini bertujuan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, serta mencegah terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan penyaluran BBM tersebut.
“Kami merasa perlu terlibat untuk mengatur penyaluran dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi,” kata Al Haris.
Selain itu, Pemprov Jambi juga berharap melalui PKS ini dapat meningkatkan pajak untuk daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor. “Kami harapkan komitmen semua SPBU untuk tidak melayani kendaraan yang pajaknya mati, sehingga semua kendaraan yang ingin mendapatkan BBM subsidi atau kompensasi, harus membayar pajaknya," ungkapnya.
Al Hari