Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Kedaung Barat di Laporkan Polisi, Terlapor Laporannya Terkesan di Paksakan

Sabtu, 08 Juni 2024 | Juni 08, 2024 WIB Last Updated 2024-06-08T03:48:05Z


Tangerang,Liputan86.com- Maryadi atau yang lebih akrab di sapa Jojon warga Kampung Kedaung Barat RT 05/02 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang di laporkan ke Polisi (Polsek Panongan) oleh warga dengan inisial (AA)


Laporan polisi dengan nomor : LP/B/69/XI/2023/SPK III Polsek Panongan Polres Kota Tangerang Polda Banten pada tanggal 24 November 2023, Oleh AA atas dugaan Penipuan dan Penggelapan uang sebesar Rp 100 juta terhadap terduga Jojon,


Dalam keterangannya Jojon sapaan akrab, beberkan kronologis sebelum laporan polisi atas dugaan penipuan atau penggelapan yang  menyeret namanya, Ia pun menyebut beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan kerjasama bisnis pembebasan lahan seluas 7 hektar itu


"  Ya sebelum kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di tujukan ke Saya, Awal pertama saya ketemu dengan Nedih (mediator ) diajak oleh Sahid (mediator) dalam rangka menawarkan lahan empang,  Nah baru disitulah saya ketemu dengan Leo Winata, Dan Leo bilang menyanggupi ada pembeli lahan itu dengan harga Rp 50 ribu/meter, lalu berselang beberapa hari kita bersama sama cek lokasi (lahan) di Desa Patra Manggala untuk di GPS dan tunjukan surat lahan tersebut," Bebernya Jojon saat di konfirmasi di kediamannya pada Rabu 05-06-2024


Dianggap serius dan minat beli, Lanjut Jojon selaku mediator pemilik lahan atau pihak penjual, Maka ia meminta tanda keseriusan kepada Leo selaku pihak pembeli yaitu DP sekaligus untuk biaya pengurusan kelengkapan surat di Notaris,


" Saat itu Leo pun menyanggupi permintaan Saya dengan mentransfer uang sebesar Rp 100 juta yang kemudian baru di ketahui ternyata uang itu milik AA (Pelapor), Akan tetapi uang itu sudah saya jelaskan ke pada pihak Leo dan AA, bahwa uang itu di kondisikan untuk Notaris, Temen temen mediator termasuk saya, untuk ahli waris pemilik lahan dan penggarap lahan, Bahkan Leo dan AA dipertemukan langsung dengan pihak pihak itu, " Jelasnya


Diungkapkan Jojon, Persoalan muncul setelah tidak ada tindak lanjut dari Leo selaku pihak pembeli , Kemudian ia malah mendapat surat Somasi dari AA yang meminta Uang dan AJB di serahkan, Meskipun ada kesepakatan soal komitmen fee itu di buat kalau lahan itu jadi di bebaskan atau di beli, 


"  Seiring waktu berjalan lalu rencana pembebasan lahan itu tidak ada tindak lanjutnya dari Leo padahal dalam pengakuannya saat itu dia punya pembeli lahan, Nah lalu tiba-tiba saya mendapat somasi dari saudara AA yang katanya meminta uang dan AJB di kembalikan, Di awal saya tidak kenal dengan AA dia adalah orang Leo, Lucu saja kalau somasi itu menuntut uang yang 100 juta dan AJB di serahkan, Padahal uang yang diserahkan Leo itu  dijelaskan diawal sebagai tanda keseriusan minat bayar dan mengurus surat di Notaris,Dan sisanya di bagikan ke ahli waris, penggarap lahan dan rekan rekan mediator termasuk saya, Lalu AJB yang di maksud AA sebenarnya itu PPJB sementara atas kesepakatan bersama untuk fee yaitu sebidang tanah seluas 6000 meter yang di janjikan pemilik untuk rekan rekan mediator kalau tanah itu jadi di bebaskan, Dan komisi AA  mendapat Rp 7000 ribu/meternya, Jadi kalau dia mau surat itu ya bayar dulu tanahnya," Ungkap Jojon 


informasi lainnya dari Jojon merespon kasus yang menderanya melalui kuasa hukum berencana akan mempra pradilankan proses hukum itu, Kendati demikian Jojon masih mau bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan uang ganti rugi kepada AA sebesar Rp 80 juta,


Guna meluruskan informasi sepihak dari Jojon maka di perlukan keterangan dari para pihak yaitu pelapor dan saksi, 


Pelapor AA saat di konfirmasi melalui chat WhatsApp pada Rabu 05-06-2024 perihal laporannya mengatakan bahwa bahwa hal itu sudah dalam penanganan pihak polisi,


" Itu sudah dalam penanganan polsek panongan pak.mungkin bapak bisa menghubungi Kanit aja.saya selaku korban tentunya melapor ke pihak berwenang aja," Jawabnya dalam balasan chat WhatsApp,


Terpisah, saat di konfirmasi melalui panggilan seluler WhatsApp Leo Winata selaku saksi pelapor nampak enggan menjelaskan (aris)