Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Resmi Dikukuhkan PJ Bupati Tangerang Sebanyak 243 Kades

Jumat, 28 Juni 2024 | Juni 28, 2024 WIB Last Updated 2024-06-28T04:53:22Z


Tangerang,Liputan86.com-Masa jabatan resmi dikukuhkan oleh pj bupati tangerang Sebanyak 243 Kepala Desa (Kades) dari 246 Desa se-Kabupaten Tangerang menghadiri acara pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang diadakan di GSG Puspemkab Tangerang pada, Jumat, 28 Juni 2024.


Pantauan awak media sejak pagi pukul 07.00 WIB Camat dan para kepala desa (Kades) yang mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) sudah berdatangan didampingi oleh Sekretaris Desa dan perwakilan TP-PKK.


Diketahui, hanya 243 orang Kepala Desa yang menghadiri upacara pengukuhan tersebut. Dimana Kades Taban Kecamatan Jambe tengah berproses hukum, Kades Sukamulya meninggal dunia dan Kepala Desa Cikuya Kecamatan Solear absen karena sakit.



Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupaten Tangerang.


Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang tersebut berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa masa jabatan kepala desa selama 8 (delapan) tahun.


Dalam surat resmi Bupati Tangerang nomor B-400-10-2/9475-DPMPD/2024 Pj Bupati Tangerang meminta agar Camat menghadirkan kepala desa di masing-masing Kecamatan untuk mengikuti upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang akan digelar pada Jumat, 28 Juni 2024 di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. 

(Aris)