Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Gintung Resah dan Menolak Adanya Pemakaman Non Muslim di TPU Milik Perumahan Gas diduga Tidak Memiliki Ijin Lengkap

Senin, 13 Mei 2024 | Mei 13, 2024 WIB Last Updated 2024-05-13T07:19:45Z


Tangerang,Liputan86.com-masyarakat gintung resah dan menolak adanya Soal pemakaman non muslim di TPU Milik Perumahan Gas diwilayah gintung yang tidak memiliki perijinan lengkap sedangkan lokasi ini diarea TPU masyarakat gintung, kecamatan sukadiri kabupaten Tangerang yang sempat di beritakan sebelumnya di medsos akan segera di relokasi diduga tidak memiliki legalitas yang sah sesuai tata ruang dan perizinan.


Ahmad Hafidz Camat sukadiri saat memberikan keterangan kepada wartawan menuturkan pemakaman yang di buat oleh tim  11  terdiri dari warga perumahan Griya Artha Sepatan secara legalitas tidak Syah dan bisa dianggap ilegal, ucapnya minggu 12 mei 2024 usai musyawarah dengan warga di kantor Desa Gintung.


" Secara legalitas TPU yang di miliki warga perumahan Griya Artha Sepatan hasil swadaya warga tersebut itu bisa di katakan Ilegal," tegas Ahmad Hapid Camat sukadiri.


Legalitasnya harus di luruskan lanjut Camat, karena pihak pengembang sudah menyediakan sesuai dengan aturan pemerintah kabupaten Tangerang dan pihak warga perumahan harus lapang dada untuk memindahkan makam yang berada di TPU hasil swadaya tersebut.


" Dan Warga Perumahan Griya Artha Sepatan untuk tidak memakamkan ke TPU terdekat milik masyarakat gintung karena itu sudah melanggar, dan bagi warga perum GAS bila ada yang meninggal silahkan di makamkan yang sudah tersedia yaitu di Buni Ayu, terkait mahal dan jauh itu lain hal dan harus legowo," tegas Ahmad Hapid.


Disisi lain Mahmud Nasir Warga Desa Gintung sangat mengapresiasi apa yang telah di sampaikan camat sukadiri saat musyawarah terkait pemakaman TPU warga perum GAS dan TPU adat milik  warga Desa Gintung, " memang sudah di sediakan TPU bagi Warga Perumahan Griya Artha Sepatan, dan itu kewajiban bagi pengembang," ujarnya.


Setiap pembangunan perumahan pihak pemerintah kabupaten Tangerang sudah menyiapkan lahan pemakaman bagi warganya,lanjut Mahmud Nasir, dan TPU yang di lakukan oleh tim 11 terdiri dari warga perumahan bersama salah satu anggota BPD Desa Gintung itu bisa dikatakan ilegal dan wajib di relokasi.


" Selain itu, kita juga harus memperhatikan dasar dasar hukum yang ada sebelum memperbolehkan atau tidak adanya TPU di area pemakaman milik adat setempat, lihat dulu regulasinya, jangan hanya melihat ke untungnya saja," terang Mahmud Nasir yang akrab di panggil Sajud.


Dirinya juga berharap dari adanya keresahan warga desa Gintung agar menjadi pengalaman dan evaluasi kedepannya bagi pemerintah desa agar kedepannya lebih baik dan menjadi panutan bagi warga. 

(Aris)