Tangerang,Liputan86.com– bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan pengairan berlokasi di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diterbitkan surat peringatan (SP) ke dua pada jumat,17 Mei 2024
"Leo Leantan SE,M.Si sebagai kasi pendataan pengawasan dan penyuluhan mengatakan bahawa saya diberikan tugas dari pimpinan saya,untuk memberikan surat teguran yang ke dua sesuai SOP buat penduduk yang menempati bangunan di bantaran kali.ungkapnya
Surat pemberian pertama Menurut keterangan,pada pembongkaran yang dilakukan tersebut sebelumnya sudah berkoordinasi dengan semua pihak, baik pemerintahan kabupaten, kecamatan, desa hingga kepada warga pemilik bangli pada pemberitahuan pertama.
“Setelah kami melakukan rapat ditingkat kabupaten, kemudian pihak kecamatan melayangkan surat surat teguran pertama sampai ke dua kepada penduduk yang menempati bangli, dan pemerintahan desa,” kata Kasi pengawas dan penataan leo letnan dalam kegiatan pemberian Surat ke dua."katanya
"Dikatakan jamaludin SE kasi trantib kecamatan pakuhaji, kegiatan yang dilakukan sudah sesuai SOP, dan kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip sudah memberikan pemberitahuan dan mensosialisasikan kepada pemilik bangunan yang berdiri di sepadan sungai tersebut." Imbuhnya kasi trantib kecamatan Pakuhaji jamaludin SE
“untuk Tahapan selanjutnya adalah memberikan surat pemberitahuan yang kedua buat para penduduk yang masih menempati bangunan liar, dan selain itu juga mendorong masyarakat pemilik bangunan untuk memberitahukan yaitu pemberian surat yang kedua untuk masyarakat kohod yang masih menepati bangunan liar.
"Salah satu penduduk yang menempati bangunan liar saat dikonfirmasi media yang enggan menyebutkan nama ya, saya siap kalau untuk pindah tapi harus nunggu suami saya dulu biar dia tahu dan paling kalau mau digusur saya pindah kebelakang aja."katanya
Lanjut,yang seharusnya bukan bagian sini aja pak kalau untuk di gusur atau suruh pindah coba disebelah kampung sebelah yang ada bangunan gudang atau pabrik itu kan dibantaran kali tanah milik pemerintah PU."tegasnya (Aris)