Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Rote Ndao Menetapkan Tersangka FM Dengan Dugaan Melakukan Tindak Pindana Penebangan Pohon Tanpa Ijin Di Hutan Lindung

Kamis, 23 Mei 2024 | Mei 23, 2024 WIB Last Updated 2024-05-23T09:06:38Z


Rote, Liputan86.com - Kapolres Rote Ndao ,AKBP Mardiono ,S.S.T ,.M.K.P Telah Menetapkan Tersangka FM dengan Dugaan kasus penebangan liar di hutan lindung tanpa mengantongi surat ijin.

Hal tersebut tentu saja menjadi sorotan para publik maupun masyarakat biasa pada umumnya. Di karenakan sangat sensitif untuk terjadi.

Bagaimana bisa hal itu terjadi sehingga mengakibatkan kerugian besar terhadap negara dan tentu ada kemiringan pendapat dalam pola pikir masyarakat mengenai kejadian tersebut,dalam pertemuan bersama Kapolres Rote Ndao,AKBP Mardiono bersama Kasat reskrim polres Rote Ndao Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foeh, S.H, KBO Sat Reskrim IPDA Robbyanly Dewa Putra, S.Tr.K., Kanit Tipidter Sat Reskrim AIPDA I Made Budiarsa, S.H.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao usai mendapat informasi dari warga, langsung melakukan koordinasi dengan petugas Dinas Kehutanan untuk selanjutnya turun bersama melakukan pengecekan di TKP.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 13.10 Wita petugas mendapati adanya aktifitas Somel kayu jati putih berbentuk gelondongan menjadi papan dengan menggunakan mesin somel yang dilakukan oleh tiga orang warga 

dan penyidik polres rote Ndao dan semuah rekan -rekan kerja yang turut ambil andil dalam hal tersebut,mulai dari penangkapan tersangka maupun penyelidikan kasus dan penetapan tersangka,tepat 

Pada hari Rabu Tanggal 22 Tahun 2024 

Tepat pukul 10.23 WITA sampai selesai .

Yang Bertempat di polres Rote Ndao.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Rote Ndao Telah Menetapkan Tersangka FM.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/V/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 14 Mei 2024 penyidik telah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, dan saudara FM telah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai saat telah melakukan pemeriksaan terhadap  orang saksi beberapa orang lainnya” jelas ,"Kapolres Mardiono.



Selain telah mengamankan tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti diantaranya,"

1 (satu) Unit Mesin Somel keliling berwarna merah kuning

2 (Dua) Unit Mesin Sensor merek STIHL warna Oranye Putih

102 (seratus dua) lembar Papan Jati Putih

13 (tiga belas) lembar kulit Jati Putih

17 (tujuh belas) batang Gelondongan kayu Jati Putih

38 (tiga puluh delapan) lembar Papan Jati Merah

13 (tiga belas) lembar kulit Jati Merah

1 (satu) batang Gelondongan kayu Jati Merah. (Lena)