Serang,Liputan86.com- Polisi menangkap seorang pemuda diduga pengedar uang palsu di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku melancarkan aksinya dengan berbelanja rokok ke warung.
"Pelaku melakukan tindak pidana menyimpan, membawa, mengedarkan uang yang diketahuinya merupakan rupiah palsu," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2024).
Terungkap Kasus Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta
Condro menjelaskan pelaku berinisial PHF (20), warga Kota Tangerang. Pelaku beraksi pada (4/5) pukul 03.00 WIB di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
"Pelaku membelanjakan uang rupiah pecahan 100 ribu dengan dengan satu bungkus roko dan minuman kemasan,kemudian minta kembalian dari belanja sebesar Rb 70 ribu yang merupakan yang merupakan uang rupiah asli disimpan pelaku."jelasnya
Kata condro,pelaku datang kewarung bersama temanya bernama berinisiyal FAD,pelaku dan temanya meninggalkan warung usay membelanjakan uang palsu.
"Pemilik warung menyadari uang yang dipakai untuk belanja merupakan uang palsu. Pemilik warung pun mengejar pelaku dan menghubungi polisi," jelasnya.
Kini, pelaku sudah diamankan polisi dengan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu."jelasnya.
(Aris)