Tangerang,Liputan86.com- wow tanpa adanya ijin dari pihak terkait galihan tanah ber oprasi kembali di wilayah pengarengan rajeg, galihan tanah diduga abaikan perkub peraturan bupati no 47 tahun 2018 pasalnya truck pengangkut tanah beroprasi disiang bolong."senin27 mei 2024.
Merujuk peraturan perkub bupati Kabupaten tangerang nomer 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional,angkutan tambang pasir,batu,tanah bahwa truk tanah dilarang melintas mulai puku 05.00 wib hingga pukul.22.00 wib.
"Salah satu pengembang saat dikonfirmasi media melalui via wshaf pada hari minggu, mohon ijin pak terkait galihan tanah sejauh mana pak ijinya,Saya sudah kordinasi ma rekan rekan porsil sekecamatan kemeri dan disitu ada wartawan dan LSM."Ucap di via whasaff.
"ditempat yang sama Hj. Roby aktivis pantura saat memberikan informasi kepada media liputan86.com, seharusnya galihan tanah ini harus ada izin dari provinsi jangan asal galih aja kita pikirkan dampak kedepanya."kata Hj. Roby aktivis pantura
Selain itu seharusnya satpol PP kecamatan maupun kabupaten harus bisa menghentikan kegiatan galihan tanah ini,jika galihan tanah ini tidak ada izin dari provinsi wajib dihentikan."tegasnya
(Aris)