Tangerang,Liputan86.com- ada apa puluhan warga menghadang alat berat milik Pemerintah Daerah yang akan melakukan pembongkaran bangunan di Kampung Alar Jiban Desa Kohod Kabupaten Tangerang pada, senin. ( 27/5/2024)
Salah satu perwakilan warga Aman Rizal mengatakan,aksi warga adalah sebagai bentuk penolakan karena adanya informasi yang masyarakat di terima itu sangat memprihatinkan dan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu.
"Karena mungkin tadi sudah dijelaskan oleh bina marga bahwa jarak dari bibir kali untuk bantaran kali sepuluh meter itu hal yang tidak masuk diakal aturan semacam apa itu, cuma kali yang ada disini adalah kali yang paling kecil, cuma dibawah tiga meter kedalamannya, tidak mungkin bantaran kalinya harus sepuluh meter", ucapnya
Dirinya berharap kepada pemerintah terkait untuk mengkaji ulang terkait bantaran yang ada di kampung alar jiban, sehingga ada keadilan buat mereka.
" Kepada pejabat tolong dipelajari dan dikaji lagi bahwa yang seharusnya bantaran kali itu berapa meter, kalu memang itu sepuluh meter apakah mereka bisa menjamin tidak kepada masyarakat yang kena bantaran kali padahal mereka punya suratnya bisa tidak untuk menjamin hidup masa depannya sampai anak cucunya, itu yang harus dikaji oleh pemeeintah daerah", ungkapnya
Lanjut Amar Rizal kepada pemerintah daerah atau kepala desa apabila ada info atau ada hal hal yang kiranya warga tidak tau tolonglah warga diundang kami dilibatkan tidak harus semua tapi minimal tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, sehingga menjadi wakil masyarakat untuk menjadi mata rantai penyampaian dari pemerintah ke warga sehingga kami tahu infomasinya jadi tidak seperti ini
"Tadi aja pejabat bingung larak lirik basak bisik sudah saya bilang kalau ada masalah krusial seperri ini yang kaitannya dengan uang itukan tanggapan orang sudah beda
seharusnya kami dipanggil kesana mediasi yang enak, bukan disini
disini bukan tempat mediasi lapangan, jadi disini tempatnya perang, masa pejabat bisa diakhiri sama warga itukan bukan hal yang masuk akal, dimana kinerjanya"
kalau tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan bertahan, karena disinilah tanah kelahiran kami,apabila pemerintah sudah tidak bisa melindugi masyarakatnya lagi terpaksa kami akan ambil langkah sendiri.
Sementara itu Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang mengatakan perlu diketahui bahwa pembongkaran bantaran kali ini berdasarkan perintah bupati dan berdasarkan dari dinas bina marga sumber daya air menyangkut dengan peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 menyangkut garis sepadan sungai itu tidak lebih dari itu, cuma yang segaris dengan sepadan sungai, jadi informasi yang kesana kemari itu tidak benar dan masih simpang siur.
(Aris)