Tangerang, kepala desa Kelor Ade Heryandi diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP
Kasus tersebut bermula pada awal Desember 2023 uang milik R ( korban 40 ) yg dipinjam oleh salah satu rekan R (korban) sebesar RP. 100 juta menitipkan uang Rp. 100 juta tersebut kepada kepala desa kelor Ade heryandi untuk diberikan kepada R (korban) namun ade heryandi tidak memberikan uang tersebut kepada R (korban) bahkan uang tersebut dipake oleh ade heryandi untuk keperluan pribadinya tanpa adanya pemberitahuan kepada R (korban) selalu pemiliki uang tersebut yang di titipkan.
Setelah diketahui uang milik R (korban) sudah digunakan oleh ade heryandi, R (Korban) pun menghubungi ade heryandi untuk meminta uang tersebut agar dikembalikan oleh ade heryandi, jelang jelang satu mggu kemudian ade heryandi mendatangi kediamna R (korban) dengan mengatakan akan mengantikan semua uang milik R (korban) sebesar Rp. 100 juta beserta dengan fee Rp. 40 juta tergiur degan omong Ade heryandi R (korban) pun percaya dengan omongan Ade heryandi.
Selang beberapa hari kemudian ade heryandi kembali mendatangi kediaman R (korban) hendak meminta pinjaman lagi Rp. 100 juta dengan akan ade heryandi mengatakan ke R (korban) akan mengantikan semua uang pinjama beserta fee nya di bulan Januari 2024 dan ade heryandi akan menitipkan satu bidang objek tanah beserta satu buah surat tanah milik ade heryandi kepada R (korban) korban pun tergiur dan langsung memberikan uang kepada Ade heryandi sebesar Rp. 100 juta rupiah.
Berjalannya waktu R (korban) mencurigai surat tanah tersebut R (korban) menco mengecek surat tanah tersebut ke kantor badan pertanahan (BPN ) kabupaten Tangerang, R (korban) kaget karena surat tanah yang dijamin kan oleh ade heryandi merupakan surat tanah yg bodong bahkan tanah tersebut tidak ada atau objek tanah tersebut tidak ada seperti yang tercantum di surat tanah tersebut.
R (korban) langsung menghubungi ade heryandi agar meminta uang R ( korban) agar di kembalikan, namun tak juga di kembalikan oleh ade heryandi, beberapa kali R (korban) mencoba melakukan musyawarah bersama dengan ade heryandi agar ade heryandi bisa mengembalikan uang milik R (korban) namun ade heryandi terus membuat janji-janji yang tidak pernah di realisasikan oleh ade heryandi sampai dengan sekarang.
Kami coba mendatangi korban R untuk menanyakan langsung kepada korban R, korban R mengatakan" Saya sudah serahkan kepada pengacara saya untuk mengambil langkah-langkah Hukum karena saya merasa sudah di bohongi dan di tipu, uang saya sudah di gelapkan oleh oknum-oknum ini jadi biarkan saja proses hukum berjalan mas,". kata R korban saat di wawancarai. 06 maret 2024 dikediaman korban
Kami mencoba konfirmasi kepada Kuasa Hukum R ( korban) mengatakan " kami sudah memberikan somasi pertama agar yang bersangkutan bisa mengembalikan kerugian klien kami, somasi ke 2 sudah kami siapkan untuk di kirimkan kepada yang bersangkutan agar yang bersangkutan memiliki etikat baik agar klien kami tidak di rugikan, namun kalau memang kedepannya tidak juga memiliki etikat baik maka kami akan tempuh langkah-langkah Hukum selanjutnya,.". Ujar Yandri S. H., kuasa hukum R (korban ) yang saat ini di percaya sebagai ketua Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia se-provinsi Banten.
Kami mencoba konfimasi kepala desa kelor Ade Heryandi melalui telepon seluler namun nomor tidak aktif, kami kembali mencoba hubungi salah satu rekannya yang mengetahui kejadian tersebut " Saya dan beberapa teman - teman yang tau kasus tersebut mas, kami siap kalau memang di bawah keranah hukum sangat siap untuk memberikan kesaksian di kepolisian mas" Tegas salah satu rekan ade heryandi yang mengatahui kasus penipuan dan penggelapan tersebut
Kami coba menghubungi salah satu warga desa Kelor mengataka" Kami sebenarnya malu dengan kepada desa sekarang pak, kepala desa jarang ngantor di desa kadang ada keperluan warga untuk bertemu dengan kepala desa juga sulit, kalau pak tidak percaya coba aja datang ke kantor desa Kelor tanyakan kepala desanya pasti selalu tidak ada di tempat pak, sedangkan ini pelayanan publik kami sebagai warga butuh pak, kami warga minta kalau bisa pihak inspektorat atau pemdes turun kepada desa Kelor periksa semuanya kayak anggaran dana desa pemberdayaan dan lain-lain ada tidak di desa yah pokoknya kaco lah di desa kelor ma"., ujar salah satu warga desa Kelor yang enggan disebutkan namanya.
Sampai berita ini di publikasikan kami belum dapat konfirmasi kepala desa kelor Ade ( Andika/Rian)