Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun,DPRD Sahkan RUU Desa Jadi UU

Kamis, 28 Maret 2024 | Maret 28, 2024 WIB Last Updated 2024-03-28T05:14:01Z


Jakarta,Liputan86.com-  DPR RI sudah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna hari ini. Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel.


Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.


Rapat Paripurna RUU DKJ-RUU Desa Dipimpin Puan, Dihadiri 303 Anggota DPR

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.


"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.


"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.


Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.(Aris)