Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Berceceran di Tengah jalan,diduga Intansi Terkait Tutup Mata

Rabu, 03 Januari 2024 | Januari 03, 2024 WIB Last Updated 2024-01-03T02:54:33Z


Tangerang,Liputan86.com-masih banyakTumpukan sampah berceceran di jalan membuat warga sekitar dan pengguna jalan resah mencium aroma tak sedap Pasalnya, selain tidak sedap dilihat dan terkesan tidak bagus dipandangnya karena sepanjang jalan banyak tumpukan sampah. selain itu juga mengeluarkan aroma yang busuk. Keluhan warga ini disampaikan langsung kepada salah seorang awak media yang kebetulan melintas disekitaran wilayah Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan,


Sampah yang berasal dari limbah pasar maupun limbah rumah tangga tersebut menutupi badan jalan dengan lebar kurang 3 meter dan panjang sekitar 20 lebih meter, sehingga membuat warga pengguna

kendaraan kesulitan untuk lewat dan harus bergantian untuk melintasi jalan tersebut.


Salah seorang warga, yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan, dengan adanya sampah yang menumpuk menimbulkan bau yang menyengat sehingga membuat kepala pusing setelah mencium baunya. 


“Saya sering lewat sini, sampah ini menumpuk hampir berminggu-minggu dan belum ada yang membersihkan. Jangankan kendaraan, jalan kaki saja susah. Semoga secepatnya dibersihkan agar jalan ini bisa dilalui masyarakat,” ungkap salah seorang warga,Selasa  (2/1/2024)


Lanjut,selain itu juga saya hawatir sebentar lagi mendekati musim hujan takutnya banjir,karena banjir itu akibatnya dari sampah."imbuh nya


Semntara itu, ditempat terpisah Ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri menduga adanya pembiaran penumpukan sampah yang dilakukan oleh oknum perangkat yang tidak bertanggung jawab.


"Libur panjang seharusnya tidak membuat kita abai terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai perangkat desa maupun Kecamatan. Sudah menjadi kewajiban abdi negara melayani masyarakat, apalagi ini soal kesehatan banyak orang," tegas Syamsul.


Lebih lanjut Ia menambahkan, ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 Ayat 1 huruf e  yang kemudian diatur kembali dalam Perda masing-masing daerah.


"Dasarnya sudah jelas, harusnya perangkat desa maupun kecamatan bisa lakukan sosialisasi terkait pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya itu," tutupnya.

(Aris)