Tangerang,Liputan86.com-Ribuan para petani saat ini menjerit lantaran kesulitan untuk mendapatkan pupuk di pasaran, Kendati ada, namun para petani tidak dapat dengan mudah untuk melakukan pembelian pupuk kimia yang banyak digunakan para petani,. Pupuk bersubsidi jenis Urea, TSP dan NPK.
Keterangan sejumlah petani di beberapa kecamatan antara lain, Kecamatan rajeg,mauk,sepatan timur,sukadiri,sepatan induk,dan kecamatan kameri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, para petani tersebut, awal tahun 2024 memasuki Musim Tanam (MT), padi di sawah. Sebagian besar para petani kini mulai menggarap lahan sawahnya, Namun, tak sedikit para petani harus mulai memberikan pupuk dasar.pada tanam padi mereka, Pupuk dasar Urea dan TSP.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, dari para petani di beberapa kecamatan, menyebutkan, sulitnya untuk membeli pupuk kimia bersubsidi di kios-kios penyalur.
"Para Ketua poktan yang mewakili para petani, memang beberpa para petani banyak mengeluh akibat tidak sebagian bisa mendapatkan pupuk Pasalnya, pembelanja atau membeli pupuk disalah satu agen pupuk yang terletak masing masing di wilayah yang sudah dititipkan pada agen hasil bumi diduga tidak berhasil “Karena sekarang harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)."kata ketua poktan saat dikonfirmasi liputan86.com
Lanjut,selain itu kebutuhan kami akan pupuk tersebut, khususnya para petani.atau di masing masing wilayah tidak terlalu banyak. Setiap petani rata-rata menerima 50 kg hingga 2 kwintal pupuk. Hanya satu dua petani yang memiliki lahan sawah 1 hektare atau 3 hekatre khususnya.
secara terpisah para petani menambahkan komentar pada awak media mengharapkan kepada pemerintah agar dipermudahkan untuk masyarakat kecil seperti petani, pupuk kimia bersubsidi khususnya. Mereka berharap sebagai petani, sebab sekarang ini ketergantungan pada pupuk guna meningkatkan hasil panen padi."imbuh nya para petani pada hari selasa.(23-1-2024)
“Petani bukan menjerit lagi sulitnya pupuk”, kata para petani. Himbauan lainnya yang dikatakan jika sebelumnya ada semacam pemberitahuan untuk membeli pupuk harus melampirkan KTP atau KK, para petani mungkin tidak akan menjerit seperti sekarang, Perubahan sistem perlu dikaji oleh pemerintah, khususnya Mentri pertanian.
“Bagi masyarakat membeli pupuk 50 kg, Tapi datang ke kios tidak bisa beli pupuk lantaran aturan tadi. Harus membawa KTP. Ada pula yang membawa KTP, tapi tidak terdata dalam RDKK, mereka tidak dapat pupuk. Padahal kebutuhannya hanya 50 Kg,” ujar para petani
mengharapkan kepada pemerintah kabupaten tangerang untuk mengkaji dari tiap perubahan teknis yang melibatkan masyarakat petani kecil.
Sejumlah sumber di bebe rapa kecamatan tersebut, yang berhasil dihubungi, menyatakan, wajar jika para petani menjerit. Sebab para penyalur pupuk bersubsidi dengan sistem sekarang, membingungkan. Karena tidak sedikit pernetaan data dengan fakta berbeda, pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) misal, tercatat 800 petani, tetapi sekitar 300 petani yang sesuai dengan yang ada pada RDKK, para petani datang ke kios membawa KTP, akhirnya tidak semua berhak dapat pupuk tersebut.
Beberapa pemilik kios yang sempat dihubungi beberapa wilayah itu, membenarkan yang diungkapkan sumber tersebut.
Keterangan dari sumber yang layak dipercaya, menyebutkan, sebenarnya pupuk tersebut bukan tidak ada, tetapi diawal th 2024 ini, merupakan tahun diperalihan, sehingga pengeluaran pupuk bersubsidi stop dulu, sebelum ada keputusan dari Kementrian Pertanian. Kios penyalur pupuk tidak bisa mengeluarkan, jika diketahui sebelum ada surat keputusan dari Kementrian Pertanian tersebut, ada kios menjual pada petani kios itu akan kena sangsi .Jadi sebenarnya bukan langka.Terangnya (Aris)