Sukabumi,Liputan86.com-Tak sadarkan diri usai diberi minum Arak Bali. Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sukabumi, diduga menjadi korban pencabulan oleh temannya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Minggu (17-12-2023) kemarin.
Gadis belia berinisial NEM (17) thn warga Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menjadi diduga korban pencabulan, awalnya pada Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB, ia bersama teman perempuannya menemui 7 teman prianya di rumah yang menjadi TKP kasus tersebut di wilayah Kecamatan Lembursitu.
"Setelah sampai di TKP korban mengobrol, dan tidak lama berselang, salah satu temannya memberikan minuman beralkohol jenis Arak Bali sebanyak 5 gelas hingga korban mabuk tidak sadarkan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus.
Korban dalam kondisi mabuk tidak sadarkan diri, lanjut Bagus, dibawa oleh salah satu teman prianya ke dalam kamar. Lalu korban ditidurkan di sebuah kasur yang berada di dalam sebuah kamar dan temannya tersebut lalu kembali keluar dan ngobrol dengan teman-teman yang lain.
"Lalu setelah itu, terduga pelaku berinisial MS (22) masuk ke dalam kamar dan berbaring di samping korban serta mulai mengusap badan korban dengan tangannya dan langsung membuka celana jeans yang dipakai korban serta celana dalam korban hingga sampai ke lutut," ujar Bagus.
Lebih lanjut Bagus menerangkan, terduga pelaku lalu membuka celananya dan mencoba melakukan hubungan badan dengan korban. Akan tetapi terduga pelaku merasa kesulitan dan akhirnya terjadi ejakulasi dan mengeluarkan sperma yang dibuang di paha korban.
"Jadi ketika teman perempuan itu tahu korban dibawa ke dalam kamar dan terjadi tindakan pencabulan, ia memanggil teman-temannya kurang lebih 10 motor, kemudian datang menyelamatkannya dan korban. Terduga pelaku dan 6 temannya lalu dibawa ke Polsek kemudian polsek melimpahkan kasusnya ke Polres Sukabumi Kota," ujar Bagus.
Bagus menambahkan, untuk sementara MS dijadikan tersangka sedangkan 6 temannya masih dalam pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 17/2016 dan Pasal 82 UU No 17/2016, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Aris)