Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tinjau Lokasi Pemilahan Sampah di Kayubongkok, Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Minta Pemilik buka TPST 3R legal

Rabu, 22 November 2023 | November 22, 2023 WIB Last Updated 2023-11-22T08:07:01Z


Tangerang,Liputan86.com- Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya telah meninjau dan melakukan verifikasi lapangan terhadap lapak pengepul sampah di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.


Dalam peninjauannya itu pihaknya melakukan pendekatan kepada pemilik lapak tersebut dan memintanya untuk membuka TPST 3R legal agar dapat mengelola sampah dengan baik yang bekerjasama dengan pemerintah desa dan kecamatan.


"Selain memberikan surat teguran, kami juga melakukan pembinaan serta mensosialisasikan perda nomor 1 tahun 2023 tentang peraturan pengelolaan sampah," kata Fachrul Rozi dalam keterangannya, Rabu 22 November 2023.


Mantan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang itu juga mengatakan pihaknya juga telah meminta kepada pemilik lapak untuk segera mengangkut hasil pemilihan sampah atau residu ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) Jatiwaringin.


"Hasil pemilahan sampah residu jangan dibiarkan menumpuk di lokasi apalagi dibakar karena akan mengakibatkan pencemaran udara akan tetapi hasil sampah residu itu diangkut ke TPA," tandasnya.


Sebagai informasi pemilik lapak telah membuat surat pernyataan yang menyatakan, tidak akan melakukan penimbunan sampah residu di bekas galian pasir atau tempat terbuka dan bersedia melakukan pengangkutan secara rutin ke TPA yang bekerjasama dengan pihak ketiga. 


Selain itu pemilik lapak juga menyatakan tidak akan menerima sumber sampah di luar Kabupaten Tangerang dan tidak akan membakar sampah yang akan menyebabkan polusi udara (Aris)