Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PJ SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG dan ASISTEN III PROVINSI NTT TERANCAM DI POLISIKAN KARENA DIDUGA MENYEBARKAN INFORMASI BOHONG

Sabtu, 11 November 2023 | November 11, 2023 WIB Last Updated 2023-11-11T02:22:44Z


Anderia Bessie,Liputan86.com - Pemilik tanah ujung jembatan liliba, lokasi pembangunan jembatan 2 (dua) liliba mengancam mempolisikan PJ, SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG  A.D.E, Manafe,S.IP,M.Si, dan ASISTEN III PROVINSI NTT Semel Halundaka.


Hal tersebut dikatakan Anerian Bessie saat diminta taggapan mengenai pernyataan ASISTEN III PROVINSI NTT Semuel Halundaka melalui media onlinen, bahwa pemerintah Provinsi NTT membantah Informasi yang menyebar di masyarakat menyebut lahan pembangunan jembatan liliba bermasalah.


Ande Bessie mengatakan, pernyataan Semuel Halundaka menyebut pemerintah juga memiliki sertifikat tanah dengan nomor 523 yang berlokasi tepat di titik pembangunan jembatan kembar liliba adalah pernyataan profokatif didgua bertujuan memainkan opini publik untuk menghambat pembangunan jembatan lilibat tahap 2 tersebut. “kami menduga bahwa ASISTEN III PROVINSI NTT ini memiliki kepentingan lain dibalik penyelesaian permasalahan tanah kami selaku masyarakat yang dilalui pembangunan jembatan tersebut.


menurut Ande Bessie, mengenai sertifikat 523 ini, pihaknya sudah mengetahuinya melalui PJ, SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG, A. D. E, Manafe,S.IP,M.Si, melalui suratnya yang dikirm kepada kami, Nomor : 095/Bak.HK.100.3.10/X/ 2023, tanggal 17 Oktober 2023, 


Ande Bessie, mengatakan Setelah menerima surat PJ, SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG tersebut, kami membalasnya melalui surat kami nomor : 02/AB - DLD/X/2023, tanggal 23 Oktober 2023, perihal : Tanggapan Terhadap Surat Walikota Kupang, dan tembusannya kami sampaikan kepada banyak pihak diantaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI di Jakarta, Kapolda NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, dan juga kepada Gubernur NTT, yang pada pokoknya “Bahwa kami tegaskan, kami tidak akan menghalang – halangi pembangunan Jembatan kembar 2 (dua) liliba yang pekerjaannya sedang berjalan, kami mendukung sepenunhnya karena pembangunan tersebut untuk kepentingan umum, tetapi setidak - tidaknya kami memohon kesediaan DPRD dan Walikota Kupang, mengundang kami selaku masyarakat pemilik tanah untuk berdialog mencari solusi”. dan, Jika Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT menganggab bawa surat jual beli tanggal 30 Desember 1993 antara MARTHINUS SABAAT dan ANDERIAS BESSIE, dan Putusan Perdata Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 47/Pdt.G/2016/ PN.Kpg, tanggal 21 September 2019, dan Putusan Pengadilan Tinggi NTT Nomor : 160/PDT/2016/PT.KPG, tangga 22 Februari 2017, tidak memiliki kekuatan hukum, maka kami persilahkan mencabut papan tersebut dengan segala kewenangannya 


Setelah surat tersebut kami kirim, ke walikota dan gubernur NTT, ternyata tidak ada tanggapan. Lalu kami mengirim lagi beberapa surat dan terakhir surat kami Nomor :03/AB - DLD/X/2023, tanggal 30 Oktober 2023 Perihal : Mohon Audieance/ Dengar Pendapat untuk medengar Aspirasi Kami, yang pada pokoknya kami memohon Jika DPRD dan Pememrintah Kota Kupang tidak menghiraukan surat Kami ini, dan ternyata Pemerintah Pusat Kecewa dan membatalkan proyek tersebut karena masalah tanah belum diselesaikan Pemerintah Kota Kupang, maka hal tersebut bukan kesalahan kami, karena kami sudah berupaya dengan etikat baik menyelesaikan permasalahan tersebut secara preseuasif dengan pemerintah melalui DPRD Kota Kupang.


Kami juga telah mengirim satu surat lagi, Nomor : 05/AB - DLD/XI/2023, 06  November 2023, Perihal : Mohon di Lakukan Pengukuran/ Penetapan batas – batas Sertifikat Hak Pakai Nomor : 523/1987, jika pemerintah Kota Kupang tetap pada penderian bahwa Sertifikat hak Pakai milik Provinsi NTT Nomor : 523, luas 15.004.5 m2 terbit pada tahun 1987 masih berlaku dan tanah luas 15.004.5 m2 masih milik provinsi NTT, maka kami mohon untuk bersama – sama turun lokasi untuk melakukan uji petik, dilakukan penetapan (pengukuran) batas tanah dalam sertifikat tersebut untuk diketahui, apakah tanah milik provinsi NTT sertfikat 523 benar ada pada lokasi yang diklaim sekarang ini atau tidak.


Bahwa dari sekian banyak aspirasi yang kami sampaiakan, setidak – tidaknya ada penegasan dari pemerintah kota dan provinsi NTT mengenai tindak lanjur dari aspirasi kami tersebut, lalu sekarang, asisten III provinsi NTT buat pernyataan lagi, bahwa tanah pemerintah NTT 523 ada di titik tersebut.


Sebagai penegasana kami akan kirim surat satu kali lagi meminta penetapan lokasi tanah 523, dan kami akan krim pada hari senin tanggal 13 November 2023 untuk meminta Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi NTT hadirkan semua pihak, Polda, Kejaksaan NTT, Pertanahan Provinsi dan Kota untuk dilakukan penetapan titik lokasi dan batas tanah sertifikat 523 pada hari kamis tanggal 16 November 2023, dan jika permintaan kami tersebut tidak di tanggapi maka kami beranggapan bahwa, PJ, sertifikat 523 yang dibumingkan oleh SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG  A.D.E, Manafe,S.IP,M.Si, dan ASISTEN III PROVINSI NTT Semel Halundaka, adalah diduga informasi bohong dan menyesatkan dan kami akan membawa hal ini ke ranah pidana menyebarkan informasi bohong melalui surat dan ITE (redakssi)