Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktivitas Truk Tanah Masih Melintas di Siang Hari Kemana Peran Kinerja yang Mempunyai Perbup

Kamis, 19 Oktober 2023 | Oktober 19, 2023 WIB Last Updated 2023-10-19T03:24:48Z


Tangerang liputan86.com - Aktivitas truk tanah yang hilir mudik disiang hari kembali di resahkan warga pengguna jalan raya keramat Kecamatan pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu 18 Oktober 2023.


Salah satu pengguna jalan Hariri mengaku kecewa dengan sikap pemerintah daerah kabupaten Tangerang yang tidak tegas dan seolah tutup mata terhadap pelanggar perbup nomor 12 tahun 2022.


"Truk tanah itu melintasi di jalan raya keramat Kecamatan pakuhaji Kabupaten Tangerang dengan kecepatan yang luar biasa, sopir yang terkesan ugal-ugalan itu hanya memntingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan pengguna jalan lainnya, " kata Hariri


Padahal kata Hariri sudah banyak korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk tanah tersebut.


"Mereka itu seakan akan kebal hukum hingga terus terusan beroperasi di siang hari, jika mereka bisa menjadi pelanggar aturan maka jangan salahkan jika masyarakat juga akan menjadi pembangkang aturan, tutup Hariri.


Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum menjawab.


Untuk diketahui Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar telah membuat peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 telah diubah menjadi perbup nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang seperti pasir, batu, tanah. 


Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.


(Aris)