Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Oleh Drs, H Mujakkir Zuhri, Dewan perwakilan DPRD,RI. Provinsi Banten Dari partai Golkar

Sabtu, 02 September 2023 | September 02, 2023 WIB Last Updated 2023-09-02T03:11:42Z


Kab.Tangerang,Liputan86.com - Anggota DPRD RI. provinsi Banten dari Dapil Tangerang Raya propinsi Banten dapil Satu,  Drs, H Mujakkir Zuhri anggota Fraksi     Partai iGolkar, melakukan  kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat tentang pemahaman dan tata cara program       pembentukan peraturan daerah dan juga tentang  Produk d i bidang pemerintahan,   PEMILU, KPU,   BAWASLU,   Provinsi Banten.


Acara sosialisasi tersebut kali ini di lakukan di daerah teluk   naga   tepatnya   di wilayah     desa   kampung melayu   timur,    di    Aula rumah   makan   Saung Ibu, kecamatan   teluk    naga, tangerang, ( 1 /9/ 2023).


Sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Drs H MUJAKKIR ZUHRI, Surta Wijaya,    Ketua    APDESI Nasional,   dan H MASKOTA HJS, SE,    ketua     APDESI kabupaten     Tangerang, pengantar kata sambutan bapak H MUJAKKIR ZUHRI, sebagai Anggota Komisi 1, DPRD, RI, Provinsi Banten. bertujuan untuk melakukan sosialisasi    Propemperda 2023     dan   harmonisasi pembentukan     produk pemerintahan   daerah di Tangerang

Propemperda lanjutnya, perlu dilakukan penyusunan secara baik dengan menetapkan standarisasi dalam rangka memenuhi ketentuan     peraturan perundang-   undangan dalam membentuk produk di bidang pemerintahan pemilu KPU, BAWASLU, di Wilayah    kabupaten Tangerang raya, Banten. 


“Maka dari itu, tugas dan fungsi Badan Pembentukan Perda ini, harus sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD,RI. ujarnya.


Jadi, penyusunan Ranperda itu jangan di bolak-balik dan harus ada mekanisme cara penyusunannya serta isi Perda itu harus sesuai dengan judul perda tersebut agar tidak ada kesalahan dan temuan di kemudian hari.


Sementara H MUJAKKIR ZUHRI mengatakan “cara penyusunan Perda itu jangan langsung tahap pembahasan tetapi, harus sesuai mekanisme cara penyusunannya untuk menjadikan sebuah perda yang baik,

 

   Ia juga menyampaikan, harmonisasi produk hukum pemerintahan PEILU, KPU, BAWASLU, ini diharapkan dapat mendorong lahirnya peraturan daerah yang baik, berkualitas secara kompre    hensif  dan bermanfaat bagi masyarakat Tangerang Raya, propinsi Banten. 

Tutup..penulis( ed & bng)