Tangerang,Liputan86.com- Pemerintah desa bekerja sama dengan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 ke Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Gedung Rapat Aula Desa Tegal Kunir Lor (TKL), Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (12/9/2023).
Mahpudin Kipang selaku Kepala Desa Tegal Kunir Lor mengatakan, hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
"Alhamdulillah 231 sertifikat diberikan kepada masyarakat dan sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, serta perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka juga akuntabel," kata Mahpudin Kipang Kades Tegal Kunir Lor.
Lanjutnya, ia juga menuturkan apabila tidak ada sertifikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Menurutnya, tidak adanya sertifikat tanah atau lahan menjadi kasus sengketa di masyarakat.
"Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya masing-masing," tuturnya.
Di tempat yang sama, Saiful selaku Wakil Kepala Yuridis BPN Kabupaten Tangerang menjelaskan, sebanyak 231 sertifikat yang sudah diserahkan ke masyarakat Desa Tegal Kunir Lor, sedangkan lainnya masih proses.
"Jadi pengajuan 1.000 lebih, yang sudah terealisasikan 231,yang sudah Jadi tahap pertama sisanya itu masih proses tahap selanjutnya, sehingga masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah atau lahan masing-masing," jelasnya.
"Alhmdulilah puji syukur kepada Alloh SWT, sebanyak banyak Terimakasih kepada pemerintahan desa tegal kunir lor, yang sudah membantu warganya mengurus sertifikat tanah."imbuhnya
(Aris)