Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kurang Dari 6 jam Polsek Serpong Tangkap Pelaku Tawuran ,Satu Korban Meningal

Kamis, 07 September 2023 | September 07, 2023 WIB Last Updated 2023-09-07T09:30:21Z


Liputan86.com - Polsek Serpong tetapkan tiga (3) orang tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi di Jl. Raya Ciater  Kel Ciater    Serpong    pada  mengakibatkan satu korban MBF (16 tahun) meninggal dunia.1 (September2023)


*Hal tersebut disampaikan Kapolsek    Serpong    AKP Darma    Adi  Waluyo, S.I.K. dalam   konferensi   pers di Mapolsek Serpong dengan didampingi Iptu Dovie Eudy Zhendy,  S.TrK.,  M.H. (Kanit Reskrim   Polsek   Serpong) dan    Ipda   Bayu    Ferdian Fembriano, S.H.   (Plt. Kasi Humas Polres Tangsel).


“kami Polsek Serpong melaksanakan konferensi pers   terhadap   kejadian tawuran   mengakibatkan satu     korban     orang meninggal   dunia   dengan TKP di Jl. Raya Ciater”jelas AKP   Darma    dalam konferensi pers, rabu (6September 2023.)


“kejadian berawal dari janjian dua kelompok melalui media sosial instagram yaitu kelompok SERANTAL 2016 SERUNTUL dan kelompok GHE GHE 16 CTR.kemudian masing masing kubu menentukan lokasi tawuran di Jl. Raya Ciater pada jum’at 1 September 2023”lanjutnya.


Lebih lanjut Kapolsek Serpong menjelaskan bahwa terjadilah kontak di TKP sekitar pukul 02.00 Wib, setelah kejadian (tawuran) ada salah satu kelompok SERANTAL 2016 SERUNTUL yaitu MBF tertinggal kemudian dibacok oleh salah satu orang kubu dari Ghe Ghe 16 CTR diarah punggung.Korban terjatuh dan berusaha kabur kemudian dibantu dua temannya dibawa ke rumah sakit sedangkan sepeda motor korban dibawa olah pelaku dari kubu Ghe Ghe.


Adapun tiga (3) orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Y.R (22 Tahun) berperan melakukan pembacokan terhadap MB, R.I (22) berperan mengambil sepeda motor Vario B-6479-WOZ milik korban dan membawa sajam jenis celurit serta M.K (23) berperan membawa sajam jenis celurit.


Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Dovie menambahkan bahwa para pelaku diamankan di rumah mereka masing masing kurang dari enam (6) jam setelah kejadian.

“hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi kurang dari 6 jam para pelaku tawuran dapat kami amankan di rumah masing masing.Dari gelar dan penyidikan kita tetapkan 3 tersangka”jelas Iptu Dovie.


“bagi masyarakat apabila ada informasi atau mendengar indikasi tawuran agar segera diinfokan ke kepolisian terdekat untuk ditindak tegas terhadap kelompok tersebut”tutupnya


Terhadap para tersangka  dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.


(3ndo & $odik)