Tangerang, liputan86.com - Diduga belum mengantongi izin dari Dinas Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Perusahaan Bakso Jawir yang beralamat di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tetap beroperasi, dan luput dari pengawasan pemerintahan setempat.
Menurut warga setempat yang tidak bersedia namanya di publikasikan, tempat perusahaan yang mengolah makanan bakso olahan tersebut membuang limbahnya ke saluran air warga, telah berjalan lebih dari 3 tahun namun bahkan diduga telah memiliki cabang dibeberapa wilayah lainnya.
" Patut diduga sampai saat ini pihak Perusahaan bakso Jawir tidak memiliki ijin apapun, bahkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan pun kemungkinan tidak ada, coba saja tanya kesana," ucap salah satu warga yang enggan namanya di tulis. Selasa (26/09/2023).
Awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik Bakso Jawir yang menurut warga setempat belum memiliki izin apapun.
“Kami sudah ijin dan koordinasi kepada Pak RW.01 Cipondoh Makmur Kota Tangerang setiap Bulan nya saya memberikan uang kepada pak RW," ungkap Jawir di lokasi usahanya. Selasa (26/09/2023) siang.
Ditempat yang sama salah satu warga lainnya yang juga tidak mau di sebutkan nama nya berharap agar dinas terkait segera bertindak tegas, karena dampaknya sangat membahayakan warga sekitar.
“ Kami takut mas, jika dibiarkan tanpa izin, Perusahaan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya. apalagi jenis makanan ini kan banyak digemari anak-anak." ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan lebih lanjut bahwa menurut undang-undang No 18 tahun 2012′ Pasal 138; Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apapun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) di pidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).
Pasal 140 setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar
Rupiah).
Pasal 137 (1): Setiap orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
( M. Andika Putra )