KUPANG, Liputan86.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur mendeklarasikan materi teknis tentang pengaturan perairan pesisir Rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (RZWP-3-K) bertempat di Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT pada Rabu (30/8/2023).
Turut hadir dalam deklarasi ini yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT Ganef Wurgiayanto, A.Pi, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang terlibat sebagai POKJA dan Tim Teknis RZWP3K NTT.
Dalam sambutannya, Ganef Wurgiyanto, A.Pi menyatakan,
Proses penyusunan materi perairan pesisir provinsi NTT dilakukan oleh POKJA dan Tim Teknis tingkat Provinsi NTT berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Dikatakan Ganef, Pencapaian pada tahapan deklarasi materi teknis perairan pesisir/RZWP3K NTT adalah upaya penting dalam hal tindaklanjut pasca konsultasi teknis tanggapan saran tingkat kementerian lembaga yang selanjutnya akan dilakukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai bagian dari tahapan pasal 72 KEPMEN KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan ruang laut.
"Jadi nanti dokumen ini menjadi dasar perencanaan ruang laut kedepan. untuk itu diberikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sudah melakukan pendampingan dan berinisiatif sebagai upaya dalam menuju proses lanjutan sampai pada mendapatkan persetujuan teknis Menteri kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya dapat melaksanaan integrasi dengan RTRW Provinsi NTT," ujar Ganef.
Sementara itu Perwakilan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Achmad Djaelani mengucapkan Selamat buat provinsi NTT yang sudah menyelesaikan penyusunan dokumen materi teknis perairan pesisir (RZWP3K).
"Acara deklarasi final pasca konsultasi teknis menandai proses penyusunan telah selesai dan akan segera diajukan untuk mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Setelah mendapat persetujuan teknis dari Mentri Kelautan dan Perikanan, maka dokumen materi teknis perairan pesisir NTT dapat dilakukan proses integrasi dengan RTRW provinsi NTT," kata Achmad Djaelani.
Lebih lanjut dikatakan Achmad Djaelani, Proses dan tahapan penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyelesaikan pasal 71 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Ditambahkannya, Pokja yang hadir telah menyepakati dan menyetujui atas : Dokumen Final, Peta Rencana Struktur Ruang Laut, Peta Rencana Pola Ruang Laut, Peta Alur Migrasi Biota Laut, Peta Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, dan Matriks Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Dijelaskan Achmad Djaelani, dari hasil Deklarasi Final menjadi bahan bagi Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 72 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Achmad Djaelani berharapa
hasil Deklarasi Dokumen Final RZWP3K NTT merupakan langkah lanjut untuk mendapatkan persetujuan Teknis Menteri Kelautan dan Perikanan yang nantinya sebagai bahan untuk dilakukan integrasi dengan RTRW provinsi NTT.
"Penataan ruang laut merupakan panglima dalam pembangunan seluruh sektor di laut
serta memberikan kepastian hukum ruang laut yang berkesesuaian dengan rencana pemanfaatan dan pengelolaannya," Pungkasnya. (Red)