Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mafia Penimbunan Solar Masih Merajalela: Kemana Penegak Hukum

Rabu, 02 Agustus 2023 | Agustus 02, 2023 WIB Last Updated 2023-08-02T12:50:14Z


Tangerang,Liputan86.com- Penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar merupakan tindak pidana. Pasalnya, prilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama para pengguna BBM bersubsidi.


Hasil pantauan awak media, diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU diselewengkan ke industri. Atas perbuatan penimbunan BBM tersebut sudah melanggar pasal 55 dan pasal 56 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp.60 miliyar


"Syamsul Bahri Ketua DPD Banten LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK)mengatakan

penimbunan BBM ilegal jenis solar yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab semakin marak di Kota Tangerang. Adapun lokasi penimbunan BBM solar ini berada lokasi di Blendung Kecamatan Benda,pemilik Tatang dan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci milik Jon.


“Kita berharap Polres Metro Tangerang untuk segera menindak tegas dan memberantas habis mafia penimbun solar di Kota Tangerang, yang selama ini sudah meresahkan kemana kinerjanya penegak hukum diwilayah kami yang masih banyak penimbunan BBM, jangan tutup mata” ujar Syamsul."Rabo (2-8-2023)


"Kami menduga ada oknum pihak aparat yang bermain dan sudah menerima upeti dari mafia penimbunan solar bersubsidi ini," tambah Syamsul. 


Untuk diketahui, penimbunan BBM yang dilakukan dengan modus operandi mengunakan mobil bok, para oknum penimbun BBM ini berpindah- pindah dari SPBU ke SPBU yang lain agar mereka tak ketahuan. (Aris)