Tangerang,Liputan86.com-Nasabah leasing Mandiri Utama Finance (MUF) kota tangerang, M Noor Prima jasa mengeluh lantaran harus menebus mobil miliknya yang disita oleh pihak bank dengan se jumlah uang senilai Rp 34.500.000
Warga pasar kemis, Kabupaten Tangerang ini menjelaskan, mobil jenis ertiga miliknya yang disita oleh pihak MUF memang dalam kondisi menunggak angsuran kredit selama 3 bulan.
“Ya memang saya sudah nunggak 3 bulan karena kondisi keuangan lagi kurang baik. Saya menjanjikan memang pada bulan Juli ini mau dibayar angsurannya. Tapi malah ditarik oleh pihak leasing,” keluh M Noor.kepada wartawan, jum'at (21/07/23).
Setelah mobil disita, lanjut M Noor, kemudian ia datang ke kantor MUF kota tangerang yang terletak di moderlan. Namun yang mencengangkan, pegawai leasing tersebut meminta tebusan sebesar Rp 34.500.000 jika mobil ingin diambil.
“Pas waktu disita, saya disuruh datang ke kantor leasing. Ketika mau bayar angsuran 3 bulan ke bank sekalian mau ambil mobilnya, kok malah disuruh bayar uang tebusan Rp 34.500.000 Saya pikir gak akan sampe segitu,” katanya.
Kemudian, lanjut M Noor, saat ditawar agar jumlah tebusannya tidak terlalu tinggi, pihak leasing mengklaim jika uang tersebut untuk membayar pihak ke-3 yang sudah menyita mobil miliknya dan tidak bisa ditawar lagi.
“Kata orang leasing gak bisa ditawar lagi, kalau mau ambil mobil harus bayar dulu yang dibicarakan, karena untuk membayar pihak ke-3 yang menyita mobil saya,” jelasnya.
Sementara itu, inisial A salah satu pegawai leasing MUF saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, biaya tarik yang dikenakan terhadap kreditur bernama M Noor, sudah fix dan tidak bisa ditawar lagi.
“Gak bisa ditawar, itu kan untuk bayar pihak ketiga yang narik mobilnya. Kalo kurang dari Rp 34.500.000.nanti gimana, ” dalihnya
(Aris)