KOTA KUPANG, Liputan86.com - Moh Man Choi dan Lily merusak jalan desa yang berlokasi di RT 011, RW 003, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menggunakan ekskavator breaker sekitar 50 meter. Pelaksana tugas, (Plt) Lurah Fatukoa, mengatakan bahwa masyarakat dirugikan karena tak bisa melewati jalan tersebut menggunakan roda dua maupun roda empat.
Hal ini diungkapkan Plt. Lurah Fatukoa, Oktovianus Nifu, SE.kepada Media seusai pertemuan bersama pihak Lily juga masyarakat di Aula Kantor Lurah Fatukoa. Kamis, (06/7/2023).
"Masyarakat merasa resah dan dirugikan karena tidak bisa melewati jalan tersebut menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat," ungkap Oktovianus.
Ia pun menjelaskan bahwa telah mendengar laporan dari masyarakat bahwa di lokasi itu ada pengrusakan jalan yang memang warga tak bisa melewati jalan itu dengan kendaraan. Bahkan jalan yang semula empat meter diperlebar menjadi enam meter yang masuk ke dalam lahan masyarakat di sekitar. Jalan tersebut dikerjakan sekitar tahun 1995 dan Pelepasan Hak (PH) juga atas nama keluarga Lasa
"Untuk itu masyarakat di RT 11/RW 03 yang merasa di rugikan karena pengerusakan jalan tersebut masuk dalam lahan masyarakat. Maka kami mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan agar dapat di tinjau kembali. Sebab kami dari kelurahan mengetahui bahwa jalan tersebut dihibahkan dari keluarga Lassa dengan ukuran jalan empat meter menjadi jalan umum," tegas Oktovianus.
Plt. lurah itu juga mengaku kecewa dan berharap jalan yang dirusak itu secepatnya diperbaiki.
"Kami berharap jalan itu diperbaiki secepat mungkin seperti semula. Yang kami kecewakan itu, rusak jalan tanpa konfirmasi ke kami dari pihak pemerintahan setempat juga," ujar Plt. lurah kecewa.
Lanjutnya, pihak Lily telah memperbaiki jalan tersebut dan sudah bisa dilewati masyarakat.
"Pengakuan dari ibu Lily bahwa jalan itu sudah diperbaiki dan sudah bisa di lewati dengan roda dua dan roda empat oleh masyarakat di RT 11, RW 03," ujarnya.
Selain itu, tegas Plt. Lurah bahwa akan turun langsung memastikan bahwa jalan itu benar sudah diperbaiki.
"Kami akan turun ke lokasi tersebut untuk mengecek apakah jalan yang dirusak itu sudah diperbaiki agar masyarakat bisa melewati jalan tersebut seperti semula lagi," tegasnya.
Ketua RT 11, Stefanus Ama beberkan bahwa "Kami sampaikan ini keluhan masyarakat dan ketika turun ada kegiatan di lokasi tetapi pemerintah setempat juga tidak tahu. Sedangkan jalan itu sudah masuk di orang punya (pengrusakan di lahan milik orang lain, red)," tegasnya.
Stefanus menjelaskan, jalan itu lebar empat meter jadi yang dirusak itu termasuk ke lahan milik orang lain.
Sementara itu, di saat pertemuan itu, Lily mengaku rencana kami itu membuat jalan itu jadi bagus.
"Jalan itu awalnya empat meter tetapi kami punya etikat baik supaya jalan itu bisa besar (lebar, red). Jadi kalau misalkan dikatakan kami mempersulit msayarakat disana itu tidak sama sekali," ungkap Lily nada keras.
Lily juga katakan sudah mengerjakan banyak jalan di beberapa area. "Saya sudah membuat jalan di banyak tempat. Naioni, Belo, semua itu kita yang buat. Lurah semua berterima kasih kepada kami. Sehingga saya sempat berpikir kenapa di kelurahan Fatukoa seperti itu. Saya kasih yang terbaik untuk masyarakat," tandas Lily merasa tak bersalah.
Tujuan kami, lanjutnya, untuk masyarakat disana betul-betul mendapatkan fasilitas.
Selanjutnya Fransisco Bessi yang merupakan Kuasa Hukum, menyampaikan bahwa akses jalan itu untuk kepentingan bersama.
"Kalau jalan itu hanya menaruh sertu, hanya menaruh batu itu sudah rusak. Kalau ini kita proyeksi untuk ke depan maka memang kita duduk bersama untuk menjelaskan seperti ini. Jadi pertanyaan saya kepada masyarakat yang diwakili RT mengapa." kata Sisco lantang, terlihat elegan dengan reben berwarna hitam.
Sisco pun jelaskan telah mempunyai sertifikat.
"Yang perlu kami jelaskan, pertama, kami punya bukti sertifikat hak milik, sehingga mau kami lakukan apapun di lokasi kami tidak ada yang bisa melarang. Kedua, sekalipun keputusan Pengadilan mau dia Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)
sekalipun baca putusannya," ujar sisco.
Lanjutnya menyampaikan, Putusannya, lokasi itu gugatan ada dua. Yang pertama lokasinya masuk di lokasi yang sekarang Ibu Lily kerjakan. Dalam perkara yang kedua lokasi tanahnya bereser, bukan lokasi tanah yang di ibu lily kerjakan tetapi di bagian atas.
"Kami tetap akan melakukan aktifitas untuk kepentingan masyarakat kelurahan Fatukoa sehingga disitu ada kehidupan. Bisa bermanfaat untuk kita semua," kata sisco menantang.
(tim)