Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gudang Tak Sesuai Perda Bukan Berdamai Tapi Warga Minta Ditutup, Oknum Danru Trantib Diduga Menyalahi Wewenang

Sabtu, 15 Juli 2023 | Juli 15, 2023 WIB Last Updated 2023-07-15T12:31:29Z


Kota Tangerang,Liputan86.com--Ditengah gencarnya pemberitaan terkait adanya gudang limbah plastik yang beroperasi dilingkungan permukiman warga dianggap sangat berdampak kepada warga sekitar. Gudang limbah PT. Fefi Plastik yang berada di Jl. Imam bonjol Gang Kramat 1 Karawaci Kota Tangerang, 24 jam nonstop.


Walaupun sebelumnya hal ini sempat diadukan warga kepada pihak terkait yakni Kelurahan, Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol-PP, karena gudang plastik itu mengeluarkan asap dan polusi yang menyengat serta bising, sampai saat ini belum ada solusi yang signifikan untuk warga, terkait pengoperasian gudang limbah plastik yang telah menjadi aduan warga khususnya warga Karawaci Gang Kramat 1 meminta agar perusahaan gudang limbah tersebut ditutup.


Diketahui bahwa upaya warga Gang Kramat Karawaci meminta dan menginginkan kepada pemerintah dan dinas terkait, ada ketegasan untuk menindak lanjutinya aduan tersebut, walaupun dinas terkait masih sedang proses.


Diatas Derita dan perjuangan, menanti proses namun ironisnya dengan nyeleneh oknum Danru Trantib Kecamatan Karawaci Kota Tangerang dan timnya, baru-baru ini diatas kekuasaannya mendatangi warga terdampak, melobi dan meminta berdamai kepada warga agar berdamai dengan pihak perusahaan, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi warga atas sikap yang tidak layak dilakukan, karena warga menginginkan tindakan bukan perdamaian seperti oknum sampaikan.


Warga yang merasa ada keganjilan ditengah ramainya pemberitaan dari berbagai media kini viral jadi isu nasional, terlebih adanya oknum petugas Trantib dan tim membujuk damai, warga terdampak berasumsi apa yang dilakukan oknum tersebut adalah penyimpangan dan diluar dugaan terkesan sangat berani, dan pantas bila perusahaan bertengger 24 jam produksi lantaran diduga adanya back-upan dan dilindungi oknum-oknum yang berkepentingan.


Oknum Danru Trantib Kecamatan Karawaci Kota Tangerang inisial Edg dan tim yang datang di beberapa waktu lalu telah mendatangi salah satu korban terdampak, padahal diketahui bahwa proses pengaduan dalam tahapan uji laboratorium oleh pihak dinas terkait. Namun  Edg dan Cs yang dianggap tidak profesional dan terbilang nyeleneh dalam bertindak seakan tidak menghargai aturan proses yang sedang berjalan.


Dalam hal inipun bukan hanya menjadi pertanyaan namun warga sangat menyesalkan adanya oknum Danru Trantib Edg dan Cs yang bertujuan melobi dan meminta berdamai yang diluar kapasitasnya tentunya bisa segitunya berpihak kepada perusahaan.


"Saya akan percaya dengan pelayanan pemerintahan Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, jika pada prosedur yang jelas dan benar, namun tetapi kita kecewa jika keluhan-keluhan yang telah diadukan itu hanya berlalu tanpa solusi", jelas Anton warga terdampak, Jum'at (13/7/23) saat ditemui dirumahnya.


Kita sudah melaporkan dimana sudah beberapa kali, terkait dengan dampak lingkungan ini, sementara pabrik masih bertengger dan beroperasi melakukan produksi, apalagi kami dalam waktu beberapa hari yang lalu didatangi saudar Endang Danru Trantib Kecamatan Karawaci untuk meminta berdamai, yang menjadi pertanyaan dalam kapasitas apa dirinya mengajak berdamai, dan saya lihat terkesan Endang mewakili perusahaan, Kecewa kita, Jelasnya.


Anton yang berharap pada aturan yang sedang berproses itu ada tindakan sebagaimana yang diadukan adalah tindakan tegas baik dari pemerintahan maupun dari dinas terkait, dan bukanlah perdamaian yang diinginkan namun diluar kedinasan sebagaimana adanya petugas dari kecamatan melalui Endang dan tim datang meminta perdamaian, yang mana hal itu dianggap tidak netral dan berkepihakan.


"Yang kita mau adalah keprofesionalan dan tindakan pihak pemerintah, baik Kelurahan maupun Kecamatan sampai Walikota, berikut dinas-dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, DMPTSP, dan Satpol-PP, Karena saya dengar sendiri kalau Dinas PUPR dan Tata Ruang menyatakan zonasi tempat usaha limbah tersebut adalah zona kuning untuk permukiman warga dan bukan ( Aris)