Tangerang,Liputan86.com - Pelayanan administrasi secara gratis atau tidak dipungut biaya menjadi standar pelayanan di Kantor Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Hal itu dikatakan oleh Mahpudin Kipang selaku Kepala Desa Tegal Kunir Lor, bahwa kebijakan itu merupakan bentuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan tentunya merujuk kepada Disdukcapil Kabupaten Tangerang melalui undang-undang yang sudah ditentukan.
"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi seperti pembuatan apapun itu, diharapkan datang sendiri ke kantor desa pada jam operasional kantor yaitu Senin hingga Jumat. Namun, disini kami siap full hari serta waktu guna meningkatkan kualitas pelayanan terhadap warga Desa Tegal Kunir Lor," katanya.
Lanjutnya, M. Kipang juga menuturkan bahwa warga yang datang ke kantor desa dengan tujuan keperluan itu juga bisa menjadi ajang silahturahmi antara pihak Pemdes Tegal Kunir Lor dengan warganya.
"Maka dari itu, keharusan datang secara pribadi dan tidak diwakilkan ditujukan agar ketika ada informasi yang dibutuhkan, petugas pelayanan bisa menanyakannya secara langsung kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Selain itu, lanjut M. Kipang, kedatangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi secara langsung akan menjadi sarana berinteraksi yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakatnya."
Selasa (13-06-2023).
"Namun, sebelum datang ke tempat pelayanan, masyarakat diharuskan sudah melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, agar pelayanan bisa segera diproses," paparnya.
"Mudah-mudahan Pemdes Tegal Kunir Lor akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, yang nantinya akan berdampak positif. Sehingga warga bahagia dan semakin sejahtera," ujarnya.
Sementara itu, Khisan Kuseri Staf Pelayanan Desa Tegal Kunir Lor menyampaikan bahwa dirinya beserta yang lainnya selalu melakukan pelayanan yang terbaik untuk warga, sebagaimana tugas dan fungsinya.
"Maka dari itu, ukuran kinerja pemerintah dapat dilihat dari kinerjanya dalam menyelenggarakan pelayanan publik, karena pelayanan publik menjadi tanggung jawab pemerintah," ucapnya.
Tak hanya itu, masyarakat sebagai pelanggan dari pelayanan publik, mereka memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelenggara pelayanan publik yang profesional.
"Dengan demikian, perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima," sambungnya.
Khisan Kuseri menambahkan, bagi aparatur desa atau pegawai di kantor administratif pelayanan publik Desa Tegal Kunir Lor diharapkan dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Undang-undang tersebut yaitu prinsip-prinsip pelayanan publik harus terlaksana dengan baik dan tepat, serta aparatur desa sebaiknya menjaga perilaku keteladanan agar menjadikan aparatur desa sebagai panutan dan contoh masyarakat," terangnya.
"Mudah-mudahan masyarakat Desa Tegal Kunir Lor selalu puas dengan kinerja atau sebuah pelayanan yang kami berikan," imbuhnya.
(Aris)