Tangerang,Liputan86.com- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegal Kunir Lor dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tegal Kunir Lor ,melaksanakan musyawarah desa (Musdes).
Musdes tersebut yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (13/6/2023).
Dalam rangkaian musyawarah desa (Musdes) tersebut membahas terkait pembentukan tim penyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun 2024.
Achmad Hariri selaku ketua BPD Tegal Kunir Lor mengatakan bahwa musdes RKP Desa merupakan acara rutin yang diselenggarakan tiap tahunnya.
"Maka dari itu, melalui Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa ini juga menampung aspirasi dan masukan dari usulan-usulan masyarakat, yang tentunya harus tetap disesuaikan dengan RPJMDesa Tegal Kunir Lor," kata Achmad Hariri selaku ketua BPD Tegal Kunir Lor.
Lanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa musyawarah desa tersebut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).
"Alhamdulillah musdes tadi berjalan dengan lancar dan kondusif, tanpa adanya kendala apapun, serta sesuai dengan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendes PDTT nomor 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa," ucapnya.
"Tak hanya itu, kami juga berharap semua anggota bisa saling bekerjasama dengan yang lainnya, sehingga bisa menciptakan sebuah kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat," sambungnya.
Di tempat yang sama, Mahpudin Kipang selaku Kepala Desa Tegal Kunir Lor menuturkan bahwa pihaknya akan selalu bersinergi demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
"Alhamdulillah rancangan RKP Desa ini sudah terbentuk paling sedikitnya kan tujuh anggota. Selain itu, bahwa pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa 2024 yang didalamnya harus ada keterwakilan baik itu dari lembaga maupun dari tokoh masyarakat," tuturnya.
"Semoga pelaksanaan kegiatan pembentukan tim penyusun RKPDesa ini bisa berjalan lancar dan bisa memberikan dampak yang positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa khususnya," imbuhnya.
Turut hadir Kepala Desa Tegal Kunir Lor Mahpudin Kipang, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, LPMD, Rt, Rw, PKK, Karang Taruna, Linmas, Bumdes, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
(Aris)