Tangerang,Liputan86.com - Pelayanan extra administrasi secara gratis atau tidak dipungut biaya menjadi standar pelayanan di Kantor Desa Kohod, Kecamatan pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Hal itu dikatakan oleh Arsin Bin Arsip selaku Kepala Desa kohod, bahwa kebijakan itu merupakan bentuk peningkatan pelayanan extra terhadap masyarakat dan tentunya merujuk kepada Disdukcapil Kabupaten Tangerang melalui undang-undang yang sudah ditentukan.
"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi seperti pembuatan apapun itu, diharapkan datang sendiri ke kantor desa pada jam operasional kantor yaitu Senin hingga Jumat. Namun, disini kami siap full hari serta waktu guna meningkatkan kualitas extra pelayanan terhadap warga Desa kohod" katanya.
Lanjutnya, Arsin Bin Arsip juga menuturkan bahwa warga yang datang ke kantor desa dengan tujuan keperluan itu juga bisa menjadi ajang silahturahmi antara pihak Pemdes kohod dengan warganya.
"Maka dari itu, keharusan datang secara pribadi dan tidak diwakilkan ditujukan agar ketika ada informasi yang dibutuhkan, petugas pelayanan bisa menanyakannya secara langsung kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Selain itu, lanjut Arsin kedatangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi secara langsung akan menjadi sarana berinteraksi yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakatnya.
"Namun, sebelum datang ke tempat pelayanan, masyarakat diharuskan sudah melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, agar pelayanan bisa segera diproses," paparnya.
"Mudah-mudahan Pemdes kohod akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, yang nantinya akan berdampak positif. Sehingga warga bahagia dan semakin sejahtera," ujarnya.
Sementara itu, tasim bersama rekanya Staf Pelayanan Desa kohod menyampaikan bahwa dirinya beserta yang lainnya selalu melakukan pelayanan yang terbaik untuk warga, sebagaimana tugas dan fungsinya.
"Maka dari itu, ukuran kinerja pemerintah dapat dilihat dari kinerjanya dalam menyelenggarakan pelayanan publik, karena pelayanan publik menjadi tanggung jawab pemerintah," ucapnya.
Tak hanya itu, masyarakat sebagai pelanggan dari pelayanan publik, mereka memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelenggara pelayanan publik yang profesional.
"Dengan demikian, perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang extra prima," sambungnya.
Tasim menambahkan, bagi aparatur desa atau pegawai di kantor administratif pelayanan publik Desa kohod diharapkan dapat mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Undang-undang tersebut yaitu prinsip-prinsip pelayanan publik harus terlaksana dengan baik dan tepat, serta aparatur desa sebaiknya menjaga perilaku keteladanan agar menjadikan aparatur desa sebagai panutan dan contoh masyarakat," terangnya.
"Mudah-mudahan masyarakat Desa Kohod selalu puas dengan kinerja atau sebuah pelayanan extra yang kami berikan," imbuhnya.
(Aris)