Tangerang,Liputan86.com- Aktivitas penambang tanah atau Galian C yang berlokasi di Kecamatan Kemiri dan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang diduga kuat illegal, sempat diberhentikan oleh aparat Pemkab Kabupaten terkait, karena disinyalir belum mengantongi izin lengkap, namun hasil pantauan di lokasi, kini kembali beraktifitas.
Sepeti dilansir beberapa waktu lalu, Plt Kepala Bidang (Kabid) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Budi Kurniawan mengatakan, secara tata ruang di Kabupaten Tangerang, kegiatan penambangan itu tidak diperbolehkan. Dan itu sudah diatur Perda," jelas Budi.
Saat dikonfirmasi, fijay aktivis pantura atau putra daerah kameri saat dikonfirmasi media liputan86.com,kegiatan penambangan harus memiliki izin, sesuai luasan yang ditentukan. Tak hanya itu, selain adanya pendapatan negara, dampak lingkungan termaksud kompensasi terhadap masyarakat sekitar juga sudah ada aturannya.
"Dalam melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan galian C illegal, merupakan tugas kita bersama. Aparat pemerintah setempat memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan memberhentikan aktifitas yang diduga melanggar aturan. APH (aparat penegak hukum) harus tegas, tindak para pelakunya, jalankan pidananya agar ada efek jera," tegasnya, Kamis (18/05/2023).
Rusnandar, PNS Pol PP kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan saat di konfirmasi.
"Lebih lanjut silahkan datang ke kantor." Tegasnya melalui pesan dan telepon
WhatsApp.
(Aris)