Tangerang,Liputan86.com-Satpol-pp, Satuan Polisi Pamong Praja kecamatan sepatan terkesan membiarkan atau tutup mata tidak ada lakukan peneguran pada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di sepanjang pasar sepatan.
Kasi Trantib kecamatan sepatan jaenudin
mengatakan, peneguran sudah dilakukan karena PKL telah melanggar aturan yakni berdagang di bahu jalan samping polsek sepatan, berdagang di lokasi itu dilarang di bahu jalan karena menghalangi para pengguna jalan tentunya.
Jaenudin mengatakan," bahu jalan ialah itu sudah jelas tidak boleh di gunakan untuk berdagang, kita selaku Forkomicam sudah memberikan himbauan memasang baner, tetapi masih tetap saja berdagang disitu padahal bukan lokasi jualan. Maka dari itu, untuk para pedagang harus patuhi apa yang telah ditetapkan,” paparnya.
Ia kami Trantib kecamatan sepatan cuma bisa memberikan himbauan saja selebihnya itu kewenangan Satpol-PP kabupaten Tangerang, pelanggar yang tidak mau diatur. Diantaranya, lapaknya akan dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja. “Peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan demi mewujudkan Sepatan yang bersih.
Lanjut,Yah itu bagian tahapan bang, nanti akan saya kasih surat tahapan 1,2 dan 3 setelah itu baru penertiban." ucapan nya pada tanggal (24-03-2023)
Selain itu, catur (MNI)Warga negara indonesia mengatakan, "Berarti himbauan yang terbentang di atas tiang listrik itu tidak di indahkan oleh para pedagang, padahal sudah jelas di larang berjualan di area bahu jalan akan tetapi pedagang tetap saja berjualan di area tersebut, kemana kah Forkomicam Setempat apakah spanduk tu hanya GIMIK saja," Ujarnya
(Aris)