Kalimatan,Liputan86.com - Keputusan hakim menjatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan badan dinilai sangat berlebihan dan terkesan dipaksakan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan, Sayyid Aspihani bin Ideris Assegaf, saat dihubungi awak media ini, Selasa (14/02/2023).
"Dakwaan yang dilakukan oleh JPU adalah fitnah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Seorang hakim harus jeli melihat duduk perkara yang sebenarnya," ucap Aspihani
Menurut Aspihani, perkara yang disidangkan tersebut bukan perkara korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU dan majelis hakim yang mengadili.
"Sepengatahuan saya itu adalah perkara bisnis, bukan mengahasilkan dana dari APBD, ini murni pendapatan perusahaan, namun dijadikan sebagai bagian dari korupsi. Sungguh aneh kan? Sepertinya hukum kekuasaan masih berjalan", tegasnya.
Aspihani menyebut, dua hal yang membuat hakim itu masuk neraka dan hanya satu hal yang membuat masuk surga, yakni memutus dengan kebenaran sesuai fakta yang ada.
"Seharusnya hakim itu harus benar-benar mengetahui fakta kebenaran perkara tersebut, sehingga dapat memvonis dengan benar. Sepertinya patut diduga majelis dibutakan dengan kebenaran yang sebenarnya sehingga menetapkan hukum atas dasar hawa nafsu belaka. Maaf saya hanya mengingatkan, bahwa kelak ada hari pembalasan atas putusan yang tidak benar," tukasnya.
Diketahui, Mardani H Maming adalah Ketua Dewan Pembina Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan masa bakti 2019-2024.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, mengatakan saat membacakan putusan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan,” katanya.
Selain itu, Heru melanjutkan, terdakwa Mardani H Maming dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan badan. Adapun jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa.
“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun,” ucap Heru Kuntjoro. Hakim menetapkan masa penahanan Mardani dikurangi dari penahanan yang telah dijalani.
Putusan ini di bawah tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut terdakwa Mardani H Maming penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp 700 juta subsider delapan bulan, dan uang pengganti Rp 118,7 miliar.
Dalam hal pembayaran uang pengganti Rp 110,6 miliar, dua dari lima orang majelis hakim menentukan dissenting opinion. Kedua hakim itu bernama Ahmad Gawi dan Arif Winarno. Adapun hakim Heru Kuntjoro, Jamser Simanjuntak, dan Aris Bawono Langgeng, memutuskan perlunya uang pengganti. (Red)