Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wow... Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) Segera Di Exekusi

Jumat, 13 Januari 2023 | Januari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-01-12T23:45:17Z


JAKARTA, liputan86.com - Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) dua periode 2001-2010  dikenal sebagai Penggagas Pemekaran Propinsi Papua Selatan.


Dibalik ketokohannya, JGG menunjukan arogansinya terhadap LSM FORPAMER pada tahun 2005 yang mengkritisi perilaku Korupsi JGG dalam penggunaan APBD. 


Pada tahun 2011, ICW menganalisis penyimpangan APBD Kabupaten Merauke periode 2001-2010. 


ICW menemukan 4 potensi penyimpangan penggunaan dana APBD yang berpotensi merugikan negara, yakni: Penggunaan APBD termasuk penggunaan operasional Pemekaran Propinsi Papua Selatan, Kasus Pembelian Kapal, Kasus Pembelian Pesawat dan Kasus Kulit Buaya yang dijadikan Souvenir.


Pada tahun 2014, JGG ditangkap oleh Tipikor kemudian diproses di Pengadilan Tipikor Jayapura dengan vonis ringan.


Pada November 2016, Mahkama Agung melalui majelis hakim Artidjo Alkostar memperberat hukuman vonis 10 kali lipat penjara 10 tahun dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 18,49 miliar.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Mengapa Kejaksaan Agung belum mengeksekusi JGG?


Ingat, JGG seorang Koruptor berdasarkan Putusan Tetap Mahkamah Agung Sejak 2016, selama 6 Tahun JGG berstatus Terpidana Korupsi belum diekekusi, tetapi JGG bebas berkeliaran di Kota Merauke.


Sejak, 2017 Perwakilan Masyarakat mempertanyakan mengapa JGG belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung?


Pada, 2020 Perwakilan Masyarakat kembali mempertanyakan mengapa JGG belum dieksekusi?


Sementara Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Mantan Wakil Bupati Merauke periode 2006-2010 sedang menjalani tahanan di Lapas Merauke dalam kondisi sakit keras. Mengapa pelaku utama justru berkeliaran selama 6 tahun tanpa adanya penahanan?


Sangat wajar apabilah publik mempertanyakan, pada tanggal 13 Desember 2022,  JGG mendapat perlakuan khusus masuk Istana Wakil Presiden, disambut Wakil Presiden dengan tangan terbuka, ada apa ini? 

Kepentingan Politik apa yang menjadi pertimbangan?


Pada tanggal 15 Desember 2022, JGG bertemu dan disambut oleh Menkopolhukam, Prof Mahmud, MD. Apa pertimbangan hukum sehingga JGG bebas bepergian tanpa menjalani tahanan penjara?


Pertemuan JGG dengan Wakil Presiden dan Menkopolhukam menjadi presiden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan Korupsi di Tanah Air khususnya Papua. 


Belum selesai dengan penyelesaian hukum kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe, sekarang ini justru Wakil Presiden dan Menkopolhukam mempertontonkan kepada publik terpidana korupsi mendapat perlakuan khusus masuk istana Wakil Presiden dan Menkopolhukam sebagai ujung tombak penegakan hukum? 


Dalam hal ini, Menkopolhukam menyodorkan data penyimpangan dana yang memojokan Gubernur Lukas Enembe sebagai Tersangka, tetapi dalam kasus John Gluba Gebze yang sudah berstatus Terpidana berdasarkan Putusan Tetap justru  memberikan pembelaan dan pembebasan seorang Koruptor. Di mana keadilan hukum? Perlakuan khusus bagi seorang terpidana korupsi justru memperburuk penegakan hukum, demikian pula memberi impunitas bagi para koruptor justru membenarkan perilaku korupsi di tanah air karena tidak ada efek jerah.


Mohon Presiden Jokowi turun tangan menengahi kasus tersebut karena menjadi presiden buruk bagi penegakan hukum selama Pemerintahan Jokowi.


Publik berhak tahu, apa alasan hukum dan apa alasan politik bagi kebebasan JGG selaku Koruptor. Siapa dibalik skenario pengamanan JGG selama ini?

 

Selamatkan Indonesia dari cengkraman koruptor, perilaku korupsi perusak mental bangsa dan penghambat pembangunan.


Jangan biarkan kasus JGG menggantung. Kejaksaan Agung segera mengeksekusi kasus JGG agar ada kepastian hukum.


Seorang Koruptor seharusnya menjalani masa tahanan bukan masuk Istana.


Red/Nurleny Manullang