Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Para Petani Keluhkan Siapa Kah Pemilik Usaha Pembuangan Limbah Kotoran Bebek

Jumat, 06 Januari 2023 | Januari 06, 2023 WIB Last Updated 2023-01-06T05:21:24Z


Tangerang,Liputan86.com–ada salah satu perkebunan lahan kosong yang dijadikan tempat usaha kepentingan pribadi yaitu usaha tempat penampungan pembuangan kotoran bebek. Tempat usaha ini dikelola oleh Adhiyaksa Dharma Pusaka Pertanian, yang berlokasi dikampung benyawakan RT.01 / RW. 06 Desa Klebet Kecamatan Kemiri, diduga usaha ini di bekaup oleh salah satu oknum media.

Warga sekitar yang mau aktivitas tani terkena dampak ber bau kotoran bebek.kamis (05-01-2023).


"Menurut keterangan seorang warga petani yang enggan disebutkan Namanya saat dikonfirmasi oleh awak media Liputan86.com, dikala buat kepentingan usaha pribadi seharus nya di lahan sendiri atau pribadi jangan dilahan punya orang."ucapnya


Yang seharusnya  Pembuangan Kotoran (tai) Bebek, sangat meresahkan para petani dan berdampak berbau dan bisa mengakibatkan gatal gatal,pasalnya kotoran bebek dibuang begitu saja tidak dikelilingi pagar dan kayanya  tidak terlihat betul-betul dikelola untuk dijadikan pupuk. “ucap.para petani




Salah satu Anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (LSM PKLP) juga

menyampaikan kepada awak media Liputan86.com , bahwa dirinya sudah mengonfirmasi akan hal tersebut kepada Kepala Desa Setempat, yakni Kepala Desa Klebet, dan Pihak Desa mengaku sama sekali tidak mengetahui akan hal itu (pembuangan kotoran bebek), dan boleh dibilang kegiatan tersebut diduga “ilegal”, karena Kepala Desa saja tidak tahu menahu tentang kegiatan Pembuangan Kotoran Bebek tersebut bahkan diwilayahnya sendiri.“Tegasnya


Lanjut Anggota LSM PKLP mengatakan, terkait pencemaran lingkungan hidup , seharusnya para Pengelola Pembuangan Kotoran Bebek yang diduga tanpa izin ini, dijerat dengan Pasal 102 UUPLH yang berbunyi “setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), karena jelas-jelas berbau aroma tak sedap dan mengakibatkan gatal gatal, sangat meresahkan dan sangat mengganggu Lingkungan setempat dan aktivitas warga sekitar. “Tandas nya.


(Aris)