Rote, liputan86.com - Pada Hari Selasa Tanggal 03/12/2023 Tepat Pukul 09.00 Wita sampai selesai. Bertempat Di Aula Serba Guna Kodim 1627/Rote Ndao Kelurahan Oeteas Kacamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao. Telah Dilaksanakan Kegiatan Vicon Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer(KUHPM)Kodim 1627/Rote Ndao Dipimpin Oleh Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Cpl Simon Petrus Kamlasi Dan Diikut Oleh Jajaran Kodim-Kodim Korem 161/Wira Sakti
Turut hadir pada kegiatan tersebut,"
1. pasi Ter Kapten Inf Suparmin
2. Pasi ops letda Inf David I Mooy
3. Pasi Pers Letda Caj Marsel lette
4. Danramil 02/Ptb Kapten Kav Agustinus
5. Anggota Koramil 01/Baa,02/PTB,03/Batutua
6. Anggota Staf Kodim 1627 Rote Ndao.
7. Anggota Unit Intel Kodim 1627/Rote Ndao
8. PNS Kodim 1627/Rote Ndao
9.Jumlah keseluruhan yang hadir mengikuti Vicon Enam Puluh Lima orang.
1. Pembukaan MC
2. Menyanyiaka Lagu Kebangsaan Indoraya
3. Laporan
4. Sambutan Kas rem 161/Wira Sakti Kolonel Cpl Simon Petrus Kamlasi
a. Hukum Yang Harus Dipatuhi Kepada TNI PNS jajaran Korem Wira Sakti
b. Hargai Nilai-Nilai Hukum Saat Masih Berdinas
c. Cegah Dan Hindari Permasalah-Permasalahan Yang Ada Dilingkungan Kita
d. Selalu Bertakwa Dan Beribadah Kepada Tuhan Yang Maha Esa
e. Hindari Pelanggaran Hukum Yang Ada Dilingkungan TNI
f. Saya Menyampaikan Banyak Terimakasaih Atas Penyelenggaraan Kegiatan Penyuluhan Ini
g. Agar Mengikuti Kegiatan Ini Secara Tertib Dan Dipahami
5. Sosialisasi Undang-Undang Hukum Pidana Militer(KUHPM) yang Disampaikan Oleh Serka vian.Y.Sabu S.H
a.Bentuk-bentuk tindak pidana campuran:
Tindakan-tindakan yang terlarang atau diharuskan yang pada pokoknya sudah di tentukan dalam UU pidana militer lain nya.
b.Pidana + pecat
-Kumpul kebo
-LGBT
-Narkoba
-Penyeludupan
-Penjualan Senpi dan amunisi
c.Pembangkangan Militer Terhadap perintah dinas Pasal 103 KUHPM
• Menolak Perintah Dinas
• Dengam Sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas
Dengan semaunya melampaui suatu perintah dinas
.Tidak Taat Yang disengaja, Diancam Dengan Pidana penjara maksimal 27 tahun
d.Penyalagunaan wewenang dan jabatan pasal 126 KUHPM
e.Pasal 127 KUHPM
f.Penyalagunaan pengawalan/tenaga PAM (BECKING):
-Larangan bagi seluruh anggota untuk tidak menjadi tenaga PAM/Pengawalan/BECKIN
g.Tindak pidana Militer
segala tindak kejahatan yang dilakukan oleh militer sebagaimana diatur dan diancam dalam hukum Pidana Militer
*UMUM
- Tindak pidana militer campuran
.UUD 1945
.UU NO 1 THN 1946 TTG KUHP
.UU NO 8 THN 1981 TTG HUKUM ACARA PIDANA
*Khusus
- Tindak pidana Militer murni
.UU NO 39 TH 1947 tentang KUHPM
.UU NO 31 TH UU NO 34 THN 2004
.UU NO 25 THN 2014 TTG DISIPLIN MILITER
*KUHP + KUHPM
-Asas LEGALITAS
-Asas KESEIMBANGAN
-Asas PRADUGA TAK BERSALAH
-Asas PERADILAN SEDERHANA, CEPAT
-Asas GANTI RUGI DAN REHABILITASI
-Asas KESATUAN KOMANDO
-Asas KOMANDAN BERTANGGUNG JAW
-Asas KEPENTINGAN UNTUK UMUM
h.Kekerasan dalam rumah tangga
-Setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbul kesengsaraan/ penderitaan secara fisik, psikis, seks,dan penelantaran rumah tangga termaksut ancaman dalam bentuk KDRT
Kekerasan seks (terhadap orang dalam rumah tangga = istri/suami/anak) kekerasan Psikis (Psikologi
Terganggu)
i.Patuhi dan taatilah segala peraturan, maka peraturan itu yang akan melindungi anda.
-pedomanilah nilai luhur pancasila dan UUD 1945.
6. Doa
7. Selesai.
Pada Pukul 10.00 Wita Kegiatan Vicon Selesai. (Lena)