Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Kuasa Hukum ABD. Rahman Suhu, S. H. M. H., dan Partners Akan Melakukan Upaya Hukum Demi Kepentingan Hukum Kliennya

Sabtu, 24 Desember 2022 | Desember 24, 2022 WIB Last Updated 2022-12-24T17:06:16Z


Serang, liputan86.com - kedatangan tim kuasa hukum ABD. Rahman Suhu, S. H. M. H., dan Partners berkunjung ke rutan kelas IIB serang untuk memastikan kliennya dalam keadaan sehat dan baik-baik saat menjalani masa tahanan di rutan serang. 


Berdasarkan informasi yang di himpun, pasca pelimpahan berkas perkara kliennya Usnah binti dalkit dari polres serang ke kekejaksaan negeri serang dan saat ini menjadi tahanan di rutan serang tim kuasa hukum ABD. Rahman Suhu, S. H. M. H., dan Partners baru pertama kali berkunjung sekaligus menjenguk kliennya. 


"Iya sejak pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri serang, kami dari tim kuasa hukum ABD. Rahman Suhu, S. H. M. H., dan Partners baru kali ini kami datang untuk memastikan klien kami dalam keadaan baik-baik saja, saya pastikan sekali lagi klien kami ibu Usnah binti dalkit dalam keadaan sehat dan baik serta ikhlas menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalaninya"., Kata Rahman suhu sebutan akrabnya. 


" Kami sangat kaget ketika klien kami kembali di tahan  setelah sebelumnya sudah ada upaya hukum yang di lakukan  oleh keluarga klien kami di tingkat polsek ciwandan, namun kami tak mau protes lebih jauh karena itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian dan juga kejaksaan yang memiliki hak masing-masing, tentu kami tim kuasa hukum juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum yang lainnya"., Jelas Abdurahman Suhu,S.H.M.H yang juga jebolan perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia (P3HI) angkatan ke 1 tersebut. 


Ditempat yang sama salah satu tim kuasa hukum ABD. Rahman Suhu, S. H. M. H., dan Partners, yandri, S. S. H.,  merasa kecewa dan kaget kliennya di tahan, meski demikian, Ia menyerahkan dan mengikuti proses hukum sepenuhnya kepada kejaksaan dan tentu kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang ada"., Jelas Yandri, S. S. H.,  yang juga salah satu jebolan perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia (P3HI) angkatan ke 1 P3HI provinsi Banten, usai mengikuti sidang terbuka penyumpahan advokat di pengadilan tinggi Banten. 


Sebenarnya harapan kami tim kuasa hukum, lanjut yandri pria kelahiran asli kupang nusa Tenggara Timur tersebut, berharap kemaren proses pelimpahan berkas P21 ke kejaksaan negeri serang klien kami tidak di tahan karena di pandang dari aspek kemanusiaan dan klien kami adalah seorang perempuan yang memiliki dua orang anak yang masih kecil-kecil"., Tandasnya.


" Namun tentu kami tim kuasa hukum akan bekerja semaksimal mungkin dengan upaya hukum yang lain, kami tak bisa Mengintenfensi kinerja penegak hukum seperti apa yang di sangkakan pada klien kami sebagai dugaan pelaku penadaan, tentu kami akan mengkaji lebih jauh terkait dengan pasal-pasal yang di sangkakan kepada klien kami, namun kami yakin di dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi pada klien kami"., Tegas Yandri. 


"Tentu kami yakin dengan historis klien kami yang  belum perna melakukan tindak pidana atau di dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun kami akan mengunakan ruang restoratif, Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Podium Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum"., Tegas Yandri yang juga salah satu toko sentral pers nasional. 

(Red)