Rote, liputan86.com - Pengawasan itu dilakukan Babinsa 1627-02 Pantaibaru Serda Apriadi Lonowata dalam kegiatan komunikasi sosial (komsos), bersama para buruh bongkar muat barang dari kapal yang sedang sandar di Pelabuhan pantaibaru.
Pada hari Kamis Tanggal 29/12/2022.
Tepat pukul 08.23 WITA sampai pukul 02.30 WITA .
Komsos sendiri dilaksanakan Babinsa untuk menjalin tali silaturahmi dan meningkatkan hubungan baik yang harmonis, dengan warga dan pihak ASDP.
“Setiap ada kapal yang sedang melakukan bongkar muat orang dan barang, kami dari anggota Babinsa Serda Apriadi Lonowata selalu memberikan pengamanan dan pengawasan, agar proses bongkar muat barang berjalan lancar dan aman,” ucap Serda Apriadi.
Apalagi kata Babinsa, pelabuhan Pantaibaru merupakan pelabuhan terbesar dan tersibuk di Kabupaten Rote Ndao.
Pelabuhan ini menjadi pintu keluar masuk orang dan barang antar pulau didalam wilayah maupun dari luar Rote Ndao.
Sehingga tidak tertutup kemungkinan, pelabuhan ini dapat dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menyelundupkan barang terlarang, seperti narkoba dan barang illegal lainnya.
“Untuk itu perlu adanya pengawasan yang ketat dari aparat, baik itu dari TNI, anggota Kepolisian maupun Instansi terkait. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan pelabuhan, sebagai akses untuk memasukkan barang terlarang,” ujar Serda Apriadi.
Babinsa juga menghimbau kepada para porter, agar selalu memperhatikan keselamatan dalam bekerja. Jangan sampai akibat kelengahan kita, justru dapat terjadi hal yang tidak diinginkan, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Pelabuhan merupakan jembatan transportasi laut yang menjadi fasilitas penghubung dengan daerah lain dan memiliki peran penting dalam perekonomian negara , selain pelaksanaan bongkar muat kapal di pelabuhan. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Pasal 31 terdapat beberapa kegiatan usaha jasa di pelabuhan sebagai penunjang kegiatan angkutan laut salah satunya yaitu kegiatan bongkar muat barang. Menurut Pasal 1 ayat 14 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan, kegiatan bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan bongkar muat, kargodoring, dan penerimaan/ pengiriman Barang,"Tutup Babinsa. (Lena)